Thursday, May 28, 2015

Pemilik investasi Gerobax Michan Community cuma dituntut dua tahun

Pemilik investasi Gerobax Michan Community cuma dituntut dua tahun

LENSAINDONESIA.COM: Mei Wulan Anggraini (26) pemilik investasi ‘bodong’ Gerobax Michan Community (GMC) cuma dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Hardijono, dalam sidang di ruang Kartika 1.

Dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara denda Rp 500 ribu subsider satu bulan penjara,” ujar jaksa Hardijono.

Baca juga: Buronan kasus penipuan Rp 40 miliar cuma dituntut tiga tahun penjara dan Buronan kasus penipuan investasi Rp 40 miliar akhirnya diadili

Perkara ini berawal pada pertengahan Oktober 2014. Saat itu Mei Wulan Anggraini melalui grup akun Facebooknya Gerobax Michan Community menjanjikan bisnis investasi dengan komisi bunga perhari 4%. Korban dari berbagai kota di Jawa Timur banyak yang tertarik karena bisnis berjalan dengan bunga yang dijanjikan nyata.

Untuk program ini, member diharuskan setor Rp 20 hingga Rp 60 juta. Namun, itu hanya modus awal untuk menyenangkan member. Setelah mendapatkan ribuan member lebih, korban tidak memberikan bunga. Bahkan para member yang meminta dana kembali, tidak dihiraukan.

Mei Wulan Anggraini juga mempunyai program arisan. Dengan menyetor Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta, member mendapat keuntungan 50 persen hingga 80 persen dalam tempo 18 hari. Modus akal-akalan perempuan yang tinggal di Perumahan Permata Suci, Jl Intan Gresik juga menawarkan bisnis investasi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menyetor Rp 22 juta, member pada Juli 2015 akan mendapat keuntungan hingga Rp 150 juta.

Dengan merekrut tiga staf administrasi dari Pontianak, Kediri dan Surabaya, Mei Wulan Anggraini bisa meraup untung hingga Rp 12 miliar. Entah alasan kenapa, dalam jangka waktu 2 bulan (Desember 2014), Mei Wulan Anggraini menyatakan di grup Facebook Gerobax Michan Community bangkrut.

Melihat hal tersebut, para korban lalu datang ke rumah Mei Wulan Anggraini, lalu menyeretnya ke Polsek Manyar, Gresik. Karena korban yang menyeret banyak yang tinggal di Surabaya, kasus ini dibawa ke Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, banyak korban berada di luar Surabaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 3 handphone, 3 unit key bank, 1 mesin EDC, 7 ATM, 8 kartu kredit dan 3 buku tabungan. Mei Wulan Anggraini kemudian dijerat sesuai Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45, ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. @*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment