LENSAINDONESIA.COM: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak selama bertahun-tahun dan tak memiliki itikad baik dalam melunasi utang pajaknya.
Usai penyerahan satu WP oleh Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur, kini Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerjasama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat DJP, Polri daan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyandera (gijzeling) kepada satu penunggak pajak.
Baca juga: Dirjen Pajak Jatim baru dapat 85 persen dari target Rp 24,69 triliun dan Dirjen Pajak gandeng KPK demi naikkan omzet
Identitas penunggak pajak tersebut berasal dari Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), yaitu WH (32 tahun) yang ditahan karena WH menunggak pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau sekitar Rp 540 juta.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Peralatan Tahanan Kemenkumham RI Imam Suyudi mengatakan, posisi WH saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
“Dia (WH) ditempatkan di lapas itu karena yang terdekat dengan domisilinya. Penyanderaan Penanggung Pajak PT RSL berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015,” ujarnya lewat rilis, Jumat (29/05/2015).
Dijelaskannya, penyanderaan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan, lanjut Imam, dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
“Sekarang ini ada sepuluh orang WP yang sudah lakukan penyanderaan di wilayah Jatim, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalbar dan beberapa wilayah lainnya,” urainya.
Pihaknya menyatakan siap membantu menangani para WP yang menunggak pembayaran pajak tersebut. Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan, dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut UU Perpajakan.
Imam Suyudi menambahkan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
“Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak,” tandasnya.
Ia menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP.@sarifa
0 comments:
Post a Comment