LENSAINDONESIA.COM: TR, orang tua Mawar (nama samaran) siswi SMP di Kabupaten yang diuga dihamili gurunya dan direkam ponsel saat dicabuli mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhada pelaku.
Kepada wartawan TR mengaku sangat cemas sebab WG, seorang guru yang dipastikan telah menggauli anaknya secara paksa tersebut hingga kini belum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Padahal, kasus pencabulan yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi sejak Senin 25 Mei 2015 lalu.
Baca juga: Siswi SMP Ngawi dihamili guru, saat berhubungan intim direkam ponsel dan Penyebar video mesum anak diringkus Tim Cyber Crime Polda Jatim
“Tidak terima karena satu-satunya putri saya apalagi sekarang ini ada tekanan mental. Saya mintanya pelakunya segera ditangkap untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal,” terang TR orang tua korban saat dimintai keterangan di Unit PPA Polres Ngawi, Jumat (29/05/2015).
Orang tua korban menegaskan, awal peristiwa yang menimpa Mawar sejak kelas IX semester 1 pada tahun 2014. Kata dia, pada massa itulah WG sudah berulangkali memperlakukan Mawar layaknya suami istri sampai korban sendiri lupa menghitung dan berakibat hamil 6 bulan.
Modusnya saat dirumah, korban dijemput WG untuk ikut les komputer dirumahnya dan itupun kejadianya lebih satu kali.
“Memang setiap harinya saya sendiri tidak bisa mengawasi karena kerja sebagai kuli bangunan diluar daerah. Sedangkan dirumah putri saya tinggal bersama neneknya saja,” imbuhnya.
TR yang tinggal di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi menyebutkan, putrinya mau melayani nafsu birahi WG karena dibawah tekanan. Sebab perbuatan pelaku terhadap putrinya sempat direkam dengan kamera HP. Jadi, kalau tidak mau kemauan (malayani nafsu) WG, video rekaman dari ponsel akan disebarkan disekolah.
“Sebelumnya memang sudah ada mediasi berulangkali sampai di Polsek Pitu tapi dia (WG-red) tidak mengakui perbuatanya sama sekali,” kata TR.
Dan terakhir kalinya mediasi dilakukan pada 21 Mei lalu di SMP yang dihadiri pihak kepala sekolah setempat akan tetapi hasilnya tetap sama yakni WG tetap bersikeras kalau toh janin yang dikandung Mawar bukan dari perbuatanya.
Dalam waktu yang bersamaan ada beberapa saksi dimintai keterangan di Unit PPA Polres Ngawi seperti teman dekat korban hingga tokoh masyarakat.
Seperti disampaikan AKP Pujiyono Kasatreskrim Polres Ngawi sehari sebelumnya, pihaknya hingga kini masih memeriksa saksi-saksi baik dilingkungan korban maupun di TKP.
“Penyidik masih memeriksa saksi karena apa kasus asusila seperti ini rata-rata minim saksi,” jelasnya.
Terkait sanksi hukum terhadap pelaku, AKP Pujiono mengatakan, dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur 18 tahun meskipun dilakukan suka sama suka dapat dijerat dengan hukum. Yakni, sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat 2 junto ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.@arso
0 comments:
Post a Comment