Thursday, May 28, 2015

Pemkab impoten tak tindak tegas PT Naishoku Indonesia

Pemkab impoten tak tindak tegas PT Naishoku Indonesia

LENSAINDONESIA.COM: Keberadaan PT Naishoku Indonesia, perusahaan milik asal Jepang yang bergerak memproduksi alat electronik namun belum mendapat izin resmi terus disorot.

Komentar pedas pun dilayangkan dari berbagai elemen masyarakat Garut, Jawa Barat dengan menyebut Pemkab Garut impoten.

Baca juga: Dinsosnakertrans Garut tak beri sanksi Naishoku Jepang "bodong" dan Komisi IX DPR: Naif, Jabar kecolongan pabrik Naishoku Jepang "bodong"

Tudingan tersebut disampaikan LSM Laskar Garut Mandiri. LSM ini menyorot peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak berjalan dalam menegakkan aturan.

Ketua DPP LSM Laskar Garut Mandiri (Lagam), Garut, Yudi Setia Kurniawan, berpendapat pihak Satpol PP, segera mengambil tindakan yang sangat tegas. Salah satu contohnya saat menutup perusahaan yang memproduksi pakan ternak PT Dae Yool, pada bulan Februari lalu. Dimana perusahaan tersebut sama tidak mengantongi izin.

“Tetapi kenapa sekarang Satpol PP tidak memiliki keberanian, jangan-jangan sudah impoten?” tuturnya.

PT Naishoku Indonesia sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), No 2 tahun 2008, Perda nomor 3 tahun 2011 tentang perijinan dan sebagainya, banyak juga undang-undang tentang lingkungan hidup yang dilanggarnya.
Dimana proses amdalnya juga tidak dikantongi.

Dikatakannya, jika memang Pemda Garut tidak berani menutup perusahaan tersebut, apalagi saat peresmiannya dilakukan oleh Bupati Garut, berarti Pemda Garut juga tebang pilih dalam menegakan aturan.

Selain tidak mengantongi izin resmi PT Naishoku Indonesia juga telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, dimana telah lalai dalam membayar upah.

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan sikap Pemda Garut, yang terkesan tutup mata, sudah jelas sudah melanggar aturan, kenapa terus didiamkan, apakah Pemda Garut alergi dengan mengambil tindakan yang tegas.

“Dimana salah satu contoh Dinsosnakertrans Garut, sama sekali tidak memberikan sanksi, padahal sudah jelas perusahaan tersebut melanggar Undang-undang tenaga kerja, malah memberikan kebijakan lain,” akunya dengan nada kesal.

“Jangan sampai Kabupaten Garut, ini dijajah oleh perusahaan asing, banyak perusahaan di Garut yang telah melanggar aturan namun pihak Pemda juga kerap diam. Pemerintah ini kayaknya mandul?” tuding Yudi.

Diberitakan sebelumnya, terkuaknya PT Naishoku Indonesia belum mengantongi izin, adanya aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan karyawannya, lantaran sudah dua bulan belum menerima upah kerja. @taufiq_akbar

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment