Thursday, May 28, 2015

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Surabaya segera diperiksa Aswas Kejati

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Surabaya segera diperiksa Aswas Kejati

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam waktu dekat segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kasipidum Kejari Surabaya guna melengkapi pengusutan kasus Jaksa Swaskito Wibowo yang diduga melakukan pemerasan Rp 450 juta kepada terdakwa Narkoba atas nama Go Kho Yuan.

Mulai kemarin, Aswas Kejati sudah memeriksa empat orang jaksa termasuk Jaksa Swaskito Wibowo untuk dimintai keterangan. “Selanjutnya, tim pengawasan juga bakal memintai keterangan Kasi Pidum dan Kepala Kejari Surabaya. Keduanya dimintai keterangan karena mereka adalah Waskat (pengawasan melekat)-nya,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat (29/5/2015).

Baca juga: Korban pemerasan Jaksa Swaskito siapkan bukti rekaman dan saksi dan Peras terdakwa Rp 450 juta, Jaksa Swaskito diperiksa Kejati jatim

Tak hanya itu, Aswas Kejati Jatim juga bakal memeriksa terdakwa Go Kho Yuan dan keluarganya yang mengaku telah diperas serta menyerahkan uang Rp 80 juta ke Jaksa Swaskito Wibowo.

Menanggapi itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Joko Budi Hermawan, mengaku sudah mendapat kabar dari Kejati Jatim. Dirinya siap diperiksa untuk anak buahnya itu. “Saya siap jika dimintai keterangan Kejati Jatim,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan ini mencuat lantaran Go Kho Yuan mengaku dimintai uang Rp 450 juta oleh Jaksa Swaskito Wibowo dengan dijanjikan hukuman rehabilitasi. Hal itu diungkapkan langsung terdakwa Go Kha Yuan kepada Majelis Hakim sebelum sidang pembacaan vonis, di ruang sidang Tirta PN Surabaya, Selasa (26/5/2015) lalu. “Namun saya tidak bisa memberikan sejumlah itu, saya hanya memberikan Rp 80 juta kepada Jaksa Swaskito, ” ujar terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Musa.

Meski mendapat curhatan dari terdakwa, Hakim Musa tetap membacakan vonis kepada terdakwa. “Kalau keberatan soal perkara kami terima. Untuk soal lain bukan kewenangan kami, untuk itu kami tetap bacakan putusannya,” ujar hakim Musa.

Dalam amar putusan hakim Musa, terdakwa Narkoba Go Kho Yuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kepemilikan Narkoba. “Menjatuhkan hukuman lima tahun enam buan penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara kepada terdakwa,” ujar hakim Musa dalam amar putusannya.

Menanggapi itu, terdakwa Narkoba Go Kho Yuan langsung menyatakan banding. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Fery selaku jaksa pengganti Jaksa Swaskito Wibowo. “Kami banding,” ujar jaksa Ferry.

Sebelumnya oleh jaksa, terdakwa Narkoba Go Kho Yuan dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dari tuntutan inilah terdakwa yang sudah menyetor Rp 80 juta ini kesal kepada jaksa. “Saya minta keringanan karena saya sudah kasih uang ke jaksa, tapi tuntutan terlalu tinggi,” ujarnya setelah sidang. @*/ik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment