Thursday, May 28, 2015

Komisi IX DPR: Naif, Jabar kecolongan pabrik Naishoku Jepang “bodong”

Komisi IX DPR: Naif, Jabar kecolongan pabrik Naishoku Jepang “bodong”

LENSAINDONESIA.COM: Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membahas permasalahan PT Naishoku Indonesia, perusahaan Investor Jepang yang beroperasi di Garut, Jawa Barat, tanpa disertai kelengkapan ijin alias “bodong” dan memperlakukan karyawan mirip budak yang tidak digaji.

“Kami membahasnya dalam rapat kerja dengan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker),” jelas Anggota Komisi IX DPR RI Siti Mufattahah kepada LICOM, Kamis (28/5/2015).

Baca juga: Kacau! PT Naishoku perusahaan Jepang "abal-abal" disahkan Bupati Garut dan DPRD terlecehkan, sidak PT Naishoku Indonesia, staf dan direksi pergi

Politikus Partai Demokrat Dapil Garut sekitarnya itu, mengatakan, pembahasan dilakukan mulai proses perizinan yang sama sekali belum ditempuh, karyawan belum didaftar sebagai peserta BPJS. “Yang kami tekankan masalah sistem pengupahan, pihak PT Naishoku Indonesia melanggar perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan,” jelasnya.

Pihak Kemenaker, menurutnya, berjanji segera menindaklanjuti permasalahan yang menimpa karyawan PT Naishoku Indonesia. “Allhamdulilah kementrian sangat merespon, bahkan dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Siti Mufattahah.

Seperti diberitakan LICOM, PT Naishoku Indonesia tidak membayarkan upah selama dua bulan, hingga puluhan karyawan melakukan aksi mogok kerja. Berihwal dari kasus ini, Komisi D DPRD Garut menemukan fakta bahwa perusahaan asing yang baru diresmikan Bupati Garut itu ternyata izin opersinya “bodong”. Bahkan, perusahaan ini tidak punya itikat baik karena saat disidak Komisi D, seluruh staf dan direksi meninggalkan kantor perusahaan yang bergerak dalam industri perangkat elektronik ini.

Diakui anggota Komisi IX, pihaknya sangat menyayangkan sikap PT Naishoku Indonesia, yang lalai tidak memperhatikan nasib buruhnya. Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sudah ditegaskan buruh mesti mendapatkan Upah sesuai UMR yang diberlakukan. “Apalagi perusahaan tersebut milik perusahaan asing,” katanya, prihatin.

Dirinya juga menuding, pihak Pemerintah Kabupaten tidak serius melakukan penyeleksian calon investor yang hendak membuka perusahaan di daerahnya. Pihak Pemkab harus ikut bertanggungjawab mengatasi permasalahan yang saat ini menimpa PT Naishoku Indonesia. @taufiq_akbar

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment