Monday, June 8, 2015

Wabup Ponorogo mangkir di persidangan tipikor

Wabup Ponorogo mangkir di persidangan tipikor

LENSAINDONESIA.COM : Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih mangkir dari kehadiranya untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan 2012 dan 2013 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Senin (8/6/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo sengaja mendatangkan Wabup Ida guna memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa dari CV.Global Inc yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin dan Anang Prasetyo.

Baca juga: Korupsi DAK Rp 8,1 M, Wabup Ponorogo bersaksi di Pengadilan hari ini dan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dan YP disidang bareng

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut selain Wabup Ida juga ada saksi lain yang dihadirkan yaitu Yusuf Pribadi dan dari BPKP namun yang hadir hanya Yusuf Pribadi dan bendahara CV Global Inc. “Hari ini Bu Wabup tidak hadir untuk memberikan kesaksian atas terdawa yang berasal dari CV Global Inc,” ucap Agus Kurniawan.

Tentang alasan kenapa Wabup Ida tidak bisa hadir, Agus belum bisa memberikan keterangan, karena ia berangkat ke Surabaya subuh. Sementara diperkirakan surat baru masuk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pagi harinya.

Dengan mangkirnya Wabup Ida dalam sidang untuk memberikan kesaksian tersebut, Agus mengatakan akan segera mengirim surat pemanggilan kepada Wabup Ida untuk datang dalam persidangan berikutnya. “Kami akan segera mengirim surat pemanggilan kepada Wakil Bupati sebagai saksi pada persidangan pekan depan,” terangnya.

Ditanya tentang kesaksian Yusuf Pribadi, menurut Agus Kurniaan ada yang dibantah dan ada yang dibenarkan. Disebutkannya, Yusuf Pribadi mengakui bahwa pertemuan soal proyek DAK antara dirinya dengan Nur Sasongko dan Wabup Ida merupakan inisatif dari terdakwa Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari CV Global Inc, Suryono Pane menyatakan tentang ketidakhadiran saksi Wabup Ida itu akan berpengaruh kepada proses hukum kliennya. Namun ia masih berkeyakinan jika Wabup Yuni Widyaningsih pasti menghormati proses hukum.

Pun demikian Suryono Pane juga merasa keberatan jika saksi tidak dihadirkan, karena menurutnya ini adalah saksi fakta, yang tahu persis proses lelang dari awal. “Kami berharap dia tetap hadir dalam sidang, jika nantinya dia tetap tidak bisa hadir, tentunya kami akan keberatan, karena ini akan berpengaruh pada klien kami,” ucapnya.

Sementara Indra Priangkasa, penasehat hukum Wabup Yuni Widyaningsih beberapa kali dikonfirmasi by phone masih belum mengangkat.@arso

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment