Sunday, June 7, 2015

BPK bongkar aksi penyimpangan anggaran Hibah Sekda Jatim

BPK bongkar aksi penyimpangan anggaran Hibah Sekda Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, adanya aksi modus-modus penyimpangan terhadap anggaran Hibah Sekda Provinsi Jawa Timur pada tahun 2011 alokasi anggaran hibah pada Biro-biro sekretariat Daerah sebesar Rp.631.585.512.000, dan realisasi sebesar Rp621.899.232.851.

“Pada tahun 2012 alokasi anggaran hibah pada biro biro sekretariat daerah sebesar Rp908.298.000.000, dan realisasi sebesar Rp855.372.658.463; dan pada tahun 2013 alokasi anggaran hibah pada biro biro Sekda (sekretariat daerah) sebesar Rp1.026.542.000.000, dan realisasi sebesar Rp645.032.128.182,” terang Uchok di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Baca juga: Pemprov Jatim kurang patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kejati Jatim-Polda jangan biarkan korup belanja fiktif Sekdaprov 7,1 M

Pada audit BPK tahun 2014, lanjut Uchok, BPK melakukan audit dana hibah tahun 2011 – 2013, dan banyak ditemukan potensi kerugian Negara. Dari hasil aduit BPK ini saja, digambarkan banyak penyimpangan realisasi dalam proyek Hibah pemerintah ini.

Hal ini bisa dilihat pada tahun 2012 dan 2013, hibah yang telah dipertanggungjawabkan senilai Rp6.855.000.000. Namun telah terjadi dugaan korupsi dalam bentuk pemotongan atas hibah riil yang diterima rakyat sebesar Rp1.737.600.000. Artinya dana hibah yang sudah diterima oleh rakyat, ada pemotongan antara 10 – 50 persen untuk macam macam alasan yang tidak masuk akal seperti untuk biaya administrasi, biaya pengurusan, dan commitment fee untuk anggota DPRD Provinsi, dan sebagai contoh modus modus kasus:

1.Biro Administrasi Kemasyarakatan: YPI DU, MI DU, dan Ponpes RAN merupakan penerima hibah TA 2012 yang beralamat di Kabupaten Malang. Hibah yang telah diterima masing-masing adalah sebesar Rp300.000.000,00, Rp100.000.000,00 dan Rp250.000.000,00. Berdasarkan pernyataan dari Sdr. KH. ZL (YPI DU), Sdr. AF (MI DU) dan Sdr. M.Bah (Ponpes RAN) dari nilai hibah yang telah diterima itu diketahui dimanfaatkan sesuai proposal sebesar 80 persen, sisanya 20 persen atau sebesar Rp130.000.000,00 diserahkan kepada Sdr. H.M Ily (dengan dalih pencairan hibah tersebut dikenai ‘biaya administrasi’).

LPJ hibah dibuatkan Sdr. H.M Ily. Berdasarkan pernyataan awal Sdr. H.M Ily, potongan 20 persen atau sebesar Rp130.000.000,00 telah diserahkan kepada Sdr. Has. Dari pemeriksaan atas LPJ diketahui LPJ dibuat utuh 100 persen dan tidak terlihat adanya potongan dalam LPJ. Hal ini menunjukkan bukti-bukti di dalam LPJ bukan merupakan bukti yang mencerminkan transaksi yang sebenarnya.

Berdasarkan tanggapan terakhir yang diterima pemeriksa setelah pekerjaan lapangan selesai, Sdr. H.M. Ily meralat pernyataannya bahwa uang yang dipotong seluruhnya hanya Rp20.000.000,00 dan telah disetorkan ke Kasda. Atas ralat tanggapan dan tindak lanjut setoran tersebut, maka terdapat sisa potongan sesuai pernyataan awal sebesar Rp110.000.000,00 yang belum terjelaskan

2). Biro Administrasi Pembangunan Empat Rukun Warga (RW) di Kecamatan Sukun menerima hibah TA 2012 dan 2013 sebesar Rp.500.000.000, dan Berdasarkan pernyataan ketua RW diketahui setelah dana hibah cair, penerima hibah diminta mentransfer ke rekening pribadi a/n Ir. Bud M.T (korlap) dan sebagian lain diserahkan tunai.

Sdr. Ir. Bud M.T menjelaskan, dana hibah dikelola sebagai berikut :

(1) sebesar 60 persen atau Rp300.000.000,00 digunakan untuk pelaksanaan 
konstruksi pembangunan dan fee kepada Sdr Pan yang membantu dalam penyusunan LPJ;

(2) sebesar 40 persen atau Rp200.000.000,00 diambil dengan dalih commitment 
fee untuk anggota DPRD Provinsi, uang potongan tersebut disampaikan secara tunai kepada DPD Partai G Tingkat II (Kota) untuk diteruskan oleh yang bersangkutan kepada DPD Partai G Tingkat I (Provinsi). @endang/redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment