Tuesday, June 9, 2015

Kejati Jatim ikutan bidik Dahlan Iskan jadi tersangka

Kejati Jatim ikutan bidik Dahlan Iskan jadi tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PLN, memicu Kejati Jatim mengusut dan menyelidiki kasus dugaan raibnya sejumlah aset Pemprov Jatim yang terjadi ketika mantan Menteri BUMN ini menjabat sebagai Dirut PT PWU (Panca Wira Usaha).

Dari penyelidikan awal Kejati Jatim, ketika Dahlan Iskan memimpin PT PWU yang berstatus BUMD milik Pemprov Jatim, ada sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang menyusut.

Baca juga: Sudirman Said sebut penetapan tersangka Dahlan Iskan kekeliruan dan Mahfud MD anggap Dahlan Iskan hanya kecelakaan

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangannya, Senin (8/6/2015) kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan ini tanpa keterangan.

”Kasus tersebut masih dalam tahap Lid (penyelidikan), jadi kami belum bisa berkomentar banyak. Memang kemarin ada agenda memintai keterangan kepada yang bersangkutan (Dahlan Iskan). Tapi beliau tidak hadir. Kami sangat berharap, pada panggilan berikutnya dia hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU sejak 1999 sampai tahun 2009. Selama itu, dikabarkan ada sejumlah aset yang berkurang. Termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya dan di berbagai daerah di Jawa Timur. Aset berupa tanah ratusan ribu hektar dan berbagai bangunan milik PT PWU diduga menyusut dan berpindah tangan tak jelas.

Mengomentari hal ini, Romy Arizyanto menyebut semua masalah itu masih dalam penyelidikan Kejati Jatim. ”Masih dalam proses penyelidikan, kami belum bisa menjelaskan ke media. Nanti kalau kasusnya sudah naik ke penyidikan, pasti disampaikan semua,” janjinya. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment