Monday, June 8, 2015

Sudirman Said sebut penetapan tersangka Dahlan Iskan kekeliruan

Sudirman Said sebut penetapan tersangka Dahlan Iskan kekeliruan

LENSAINDONESIA.COM: Penetapan eks Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan rupanya mendapat respon dari Meneg ESDM Sudirman Said. Sudirman Said menyebutkan penyidik Kejati DKI tak bisa membedakan antara tindak kejahatan dan kekeliruan dalam kasus itu.

Pada kasus itu Dahlan Iskam diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.

Baca juga: Mahfud MD anggap Dahlan Iskan hanya kecelakaan dan Wapres anggap kasus Dahlan bikin pejabat tak berani buat kebijakan

Ia menyayangkan aksi terobosan percepatan perizinan oleh Dahlan Iskan disangka sebagai aksi kejahatan.

“Tidak salah apa-apa bisa masuk penjara. Yang dikejar itu mbok penjahat. Seharusnya orang yang melakukan terobosan tanpa interest pribadi itu harus dihargai. Percepatan dan terobosan itu perlu. Tapi kalau tidak hati-hati bisa terjerat, agar orang-orang baik yang berjasa untuk bangsa tidak masuk jebakan seperti itu,” terang Sudirman seusai acara Forum Pimpinan Ketenagalistrikan, di kantor PLN Bali, Senin (8/6/2015) kemarin.

Sudirman masih berprasangka baik kepada Dahlan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa tenggara. Ia pun meminta penegak hukum dapat membedakan orang yang lakukan kesalahan dengan orang yang melakukan kejahatan.

“Saya harap penegak hukum bisa bedakan mana kekeliruan dan mana kejatahan. Kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum diputuskan,” imbuh ia.

Ia yakin, kasus yang menimpa bos grup media Jawa Pos itu hanya kekeliruan administrasi. Mestinya, lanjut Sudirman, penyidik fokus pada tindak kejahatan yang masih banyak terjadi.

“Banyak kasus yang sebetulnya kekeliruan. Yang dikejar harusnya penjahat, kalau hanya keliru administrasi lebih banyak kejahatan sesungguhnya yang belum tersentuh hukum,” harapnya.

Sudirman menilai maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik nasional. Pasca kasus Dahlan ini, ia menuturkan kini banyak pegawai PLN, kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat keputusan sehingga proyek ketenagalistrikan pun jadi stagnan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN yang juga mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 lalu. Bos Jawa Pos Group itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung. Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai. redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment