LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 440 bungkus rokok ilegal merk GSP yang akan dikirim ke Makassar melalui penyeberangan pelabuhan Mirah, diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ratusan bungkus rokok itu selain tidak diberi tanda peringatan pemerintah, juga tanpa dilengkapi gambar bahaya, yang wajib dicantumkan di bungkusnya.
Baca juga: Penyelundupan ribuan rokok ilegal berhasil digagalkan dan Biaya produksi tinggi, dua pabrik rokok di Magetan dan Ponorogo tutup
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sopir ekspedisi, M Caesariust Agus Salim (36), warga Jl Panglima Sudirman 9 Pasuruan yang menggunakan mobil Pick up Daihatsu Grand Max N 8619 AU. Selanjutnya dia ditetapkan sebagai saksi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rokok ilegal itu, yakni IK dan YD wrga asal Malang. “Rokok ilegal ini berasal dari Tulungagung yang rencananya akan dikirim ke Makassar dengan melalui jalur laut,” terangnya.
Namun melihat dari dokumen ekspedisi tersebut, ratusan rokok ilegal tersebut dikirim oleh Noor Syamruddin yang beralamat di Malang.
Sementara polisi menjerat tersangka dengan 199 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 14 ayat (2) PP RI no 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan diancam hukuman 15 tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment