LENSAINDONESIA.COM: Adnan Buyung Nasution kecewa dengan putusan Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang dalam kasasinya melipatgandakan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun.
Sebagai kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan mengatakan, hukum sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengikuti kontekstual yang ada.
Baca juga: Divonis 8 tahun, Anas sumpah: Siapa yang salah akan menerima kutukan dan HMI Surabaya serbu Kejati Jatim tuntut jaksa minta maaf
“Kecewa benar. Hukum itu tidak berjalan dengan sendirinya. Jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ucap Adnan seperti dikutip liputan6.com di Jakarta, Senin (08/06/2015).
Diketahui, dalam putusan kasasinya, majelis yakin Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Adnan pun membandingkan hasil putusan ini dengan proses banding saat hukuman Anas yang dari 8 tahun turun menjadi 7 tahun.
Menurut pengacara senior ini, sebenarnya pengadilan gagal membuktikan Anas.
“Pengadilan gagal membuktikan Anas. Tapi MA malah memperberat. Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum, tetapi situasi kondisi yang ada. Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakkan keadilan dan hati nurani,” tegas dia.
Saat ditanya apa langkah yang diambil terkait putusan kasasi tersebut, Adnan akan membicarakan terlebih dulu dengan Anas.
“Saya bicarakan dulu dengan klien (Anas) untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut,” pungkas Adnan.
Dalam putusan MA terhadap proses kasasi tersebut, Anas ditambah hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu saja, MA juga meminta Anas Urbaningrum mengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara.@ridwan_LICOM
0 comments:
Post a Comment