Monday, June 8, 2015

Wapres anggap kasus Dahlan bikin pejabat tak berani buat kebijakan

Wapres anggap kasus Dahlan bikin pejabat tak berani buat kebijakan

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyiratkan agar semua pihak tidak bertindak gegabah terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan.  Pasalnya, kasus mantan Menteri BUMN ini terkait masalah kebijakan sebagai pimpinan PT PLN.

“Tentu kita harus mendalaminya. Kalau memang itu kebijakan, tentu tergantung juga apa yang terjadi sebenarnya,” kata
JK –sebutan populer Jusuf Kalla– saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Baca juga: Dahlanis manfaatkan CFD galang #SaveDahlan Iskan dan Aksi Surabaya dukung Dahlan Iskan berlanjut besar-besaran, Minggu ini

Sebagaimana dilansir kompas.com, sebelumnya, Kalla berpandangan masalah kebijakan atau diskresi sebaiknya tidak menjadi bagian pemeriksaan atau tuntutan. Wapres ini prihatin apabila kebijakan menjadi bagian kejahatan, akan membuat orang tidak ada yang berani membuat kebijakan.

JK konsisten terhadap sikap proporsionalnya, karena sudah pernah ditunjukkan saat menjadi saksi a de charge sidang dugaan kasus korupsi menyeret terdakwa mantan Bupati Indramayu, Syafiuddin alias Yance, belum lama ini. Kalla berpandangan langkah Yance mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek PLTU Sumuradem sebagaimana yang dituduhkan korupsi tersebut malah menguntungkan negara. Akhirnya, hakim memvonis bebas.

Wapres ini mengapresiasi sikap Dahlan yang menyatakan secara terbuka akan bertangungjawab atas kasus yang dituduhkan. Kalla juga percaya Dahlan juga akan terbuka dalam menghadapi proses hukum. “Ini masalah hukum, saya tidak bisa campuri,” ucap dia.

Dahlan, yang wartawan senior pencetak ribuan puluhan ribu pekerja pers dan jurnalis di tanah air ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penetapan tersangka ini lantaran Dahlan sebagai Dirut PLN atas proyek yang dimulai 2011 itu, dirinya menyatakan bertanggungjawab sebagai kuasa pengguna anggaran. @licom_09

 

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment