Monday, June 8, 2015

Agar clear, DPR dukung putar rekaman ancaman keberadaan KPK

Agar clear, DPR dukung putar rekaman ancaman keberadaan KPK

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman dugaan kriminalisasi terhadap KPK di pengadilan. Upaya itu diyakininya bakal mengungkap tabir yang sebenarnya, apa itu benar atau tidak.

“Silakan saja dibuka di pengadilan,” ujar Aboebakar di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Baca juga: Gerindra amini biayai kamtibmas dan Sabhara ketimbang Gedung Bareskrim dan Tim hukum Polri hadiri sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan

Meski begitu, Aboebakar mengingatkan dan meminta rekaman kriminalisasi yang sempat diungkapkan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi tersebut harus tetap diverifikasi terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan bias masalah.

“Itu sebenarnya penyadapan kepada siapa, dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Karena penyadapan itu ada aturan mainnya, tidak sembarang main sadap saja,” tegas politisi PKS itu.

Aboebakar pun menegaskan kembali, jika rekaman tersebut berupa penyadapan, maka bisa dikategorikan pelanggaran terhadap hukum.

“Pasal 175 ayat 2 KUHAP mengatur, bahwa alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum,” jelasnya.

Dia menyakini, hakim MK nantinya akan bekerja lebih objektif, meski Novel menyebut ada rekaman itu.

“Jadi, sebuah alat bukti tidak berarti asal ada saja. Asal-usul alat bukti juga harus menjadi perhatian kita bersama,” kata ia.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei membeberkan ada sebuah rekaman yang berisi ancaman terhadap KPK.

Namun saat itu Novel tidak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut lantaran terikat kode etik, lantaran pengungkapan rekaman itu merupakan wewenang Komisioner KPK. @yuanto/redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment