Monday, June 8, 2015

Polisi ancam tembak anggota genk motor pembunuh DJ Aditya

Polisi ancam tembak anggota genk motor pembunuh DJ Aditya

LENSAINDONESIA.COM: Setelah menahan empat tersangka anggota genk motor dalam kasus pengeroyokan DJ Aditya Wahyu Budi Artanto hingga tewas, kini Sat Reskrim Polrestabes Surabaya masih memburu delapan tersangka lain yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka yang diburu polisi diantaranya, Rosi, Totti, Jhosua alias Ambon, Kinco, Amri, Ade Unyil, Eteng dan Eko. ditetapkannya delapan orang sebagai DPO ini, hasil keterangan dari tersangka dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian

Baca juga: Ketua genk motor pembunuh DJ Aditya disergap polisi subuh tadi dan Joki balap liar jadi tersangka kasus pengeroyokan DJ hingga tewas

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattenete memperingatkan, agar delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pengeroyokan DJ Aditya hingga tewas itu segera menyerahkan diri atau akan ditindak sangat tegas. “Saat ini hanya ada dua pilihan bagi mereka yang belun tertangkap. Segera menyerahkan diri atau anggota kami akan melakukan tindakan tegas,” ancamnya.

Menurut AKBP Takdir Mattanete, tindakan tegas itu nantinya bisa berupa tembak di tempat. “Tindakan mereka sudah sangat brutal. Bila nanti mereka mencoba kabur saat disergap apalagi sampai melawan petugas, tentu akan kami tembak,” tegasnya.

Perlu diketahui, Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menangani kasus pengeroyokan DJ Aditya hingga tewas ini telah mengamankan empat tersangka. Masing-masing Rizal alias Gondrong, Moch Risky alias Mbah, Faisal alias Ember dan Bayu Gunawan.

Keempat tersangka ini terbukti melalakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul dan batu hingga tewas ditempat. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, beberapa batu dengan bercak darah dan rambut korban, bambu yang digunakan untuk memukul, dua unit Ponsel dan jam tangan milik korban yang sempat diambil tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit motor yakni, Yamaha Mio L 3828 OD, Honda Beat L 3362 DX dan Yamaha Vega R L 4218 MU milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat dengan pasal 340, 338, 170 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment