LENSAINDONESIA.COM: Centre For Budget Analysis (CBA) merilis data adanya sejumlah lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun 2015 yang berpotensi merugikan negara, baik yang sedang maupun sudah dilakukan.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, potensi kerugian negara ini berasal dari pemantauan sebanyak 304 pengadaan barang dan jasa dengan nilai HPS (Harga Prakiraan sementara) sebesar Rp954.297.811.814 yang
dilaksanakan.
Baca juga: Lelang Alkes Catchlab RSD dr Soebandi diduga sarat rekayasa dan GEMPAS Protes Dugaan Penyimpangan Proses Lelang Proyek Buku Kemenag
Menurut dia, nilai HPS sebesar Rp954,2 miliar ini, sudah dimenangkan oleh berbagai perusahaan dengan total harga penawaran sebesar Rp811.185.758.251. Tetapi, harga yang ditawarkan oleh pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal sehingga negara mengalami potensi kerugian negara sebesar Rp480 miliar.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo menilai bahwa dalam sebuah lelang bukan hanya dilihat dari harga tertinggi dan terendah, tapi yang mengandung rasionalitas.
“Jadi bukan itu yang dilihat, yang penting itu nilainya rasional atau tidak. Misal kalau ada tawaran harga paling bagus dan rendah lalu lepas kan ga jadi, karena ga masuk akal. Bagaimana bisa penurunan barang sampai 20 persen itu,” urainya saat ditemui LICOM di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (9/6/2015).
Lebih lanjut, gubernur menjelaskan bahwa konsep yang digunakan dalam lelang pengadaan barang/jasa di wilayahnya tetap menggunakan konsep lama, yakni yang biasa owner estimate. “Di Keppres zaman orde baru itu kan konsepnya owner estimate, jadi mulur mungkret kelebihan hanya 10 persen. Dan pola ini sampai sekarang yang terus kita pakai,” imbuhnya.
Bahkan, ia mempersilahkan bagi pihak yang merasa menemukan ketidaksesuaian dalam sebuah lelang di lingkungan Pemprov Jatim, untuk segera mengajukan komplain.
“Kalau memang ga sesuai kan bisa dikomplain, sekarang ini kan zamannya bebas, silahkan aja dikomplain,” tandas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini.@sarifa
0 comments:
Post a Comment