Monday, June 8, 2015

Kajari Tanjung Perak siap disanksi atas ulah Jaksa Rahmat Wirawan

Kajari Tanjung Perak siap disanksi atas ulah Jaksa Rahmat Wirawan

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menyatakan siap menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, Jaksa Rahmat Wirawan (RW) dalam dugaan kasus menguras isi ATM terdakwa hingga Rp 1,5 miliar.

Bambang Permadi mengakui telah terjadi pelanggaran SOP yang dilakukan anak buahnya itu. “Sebagai pimpinan, saya terikat dengan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anak buah saya. Karena memang ada pelanggaran SOP, saya siap menerima sanksi,” tegasnya.

Baca juga: Kejagung periksa Jaksa Rahmat Wirawan penguras ATM terdakwa dan DPD KAI Jatim: Jaksa nakal layak dipecat dan dipidanakan

Kajari Tanjung Perak ini mengaku sudah diperiksa tim pengawas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dua hari lalu (Rabu-Kamis), datang ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim. “Apa yang saya ketahui sudah saya sampaikan semua. Keputusannya nanti seperti apa, semua merupakan wewenang Kejagung,” sambungnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti hasil kesimpulan Kejati Jatim yang menyatakan Jaksa Kejari Tanjung Perak, Rahmat Wirawan, terbukti bersalah menggunakan barang bukti milik terdakwa tanpa SOP yang benar. Hal itu dibuktikan dengan datangnya Tim pengawas Kejagung ke Kejati Jatim, Rabu (3/6/2015).

Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan Tim Kejagung terdiri dari lima orang yang dipimpin Inspektur V Jaksa Muda Pengawas Kejagung Resi Anna Napitupulu. “Kedatangan tim ini adalah untuk mengklarifikasi hasil kesimpulan pemeriksaan atas Jaksa Rahmat Wirawan. Namun tim tersebut tidak dapat ditemui sekarang,” ujar Romy kala itu.

Dijelaskan lebih lanjut, Tim Kejagung ini datang untuk memeriksa Jaksa Rahmat Wirawan serta beberapa jaksa dan atasannya (Kajari) yang diduga bersangkutan dalam kasus penggunaan barang bukti milik terdakwa ini. “Saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa, pemeriksaan bersifat tertutup,” terang Romy.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menyatakan terbukti bersalah, Kejati Jatim telah menyiapkan beberapa sanksi kepada Jaksa Rahmat Wirawan dalam kasus dugaan menguras isi ATM terdawka penipuan Dermawan. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment