LENSAINDONESIA.COM: Hengky Urip Prasetyo (25) asal Blitar yang kos di Jl Wonorejo III, mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bubutan. Pria yang kesehariannya menjadi tukang sembelih ayam itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ketahuan melakukan pencurian tikar, kipas angin, dompet dan HP.
Aksi pencurian ini dilakukan dalam beberapa kali, saat bermain ke tempat kos temannya. Rupanya sambil main, bapak satu anak ini mengamati kamar kos lain. Saat keadaan memungkinkan, maling ini mengambil sejumlah barang dari kamar kos yang penghuninya lengah.
Baca juga: Mabok, residivis Curanmor hajar pasangan kekasih dan Polsek Bubutan sergap puluhan motor dalam balap liar Jl Demak
Namun kedok pelaku pencurian ini akhirnya terbongkar setelah bertemu dengan salah satu korban saat menjual barang hasil pencurian di Pasar Maling Wonokromo. Ketika itu korban mengenali barang yang dijual Hengky dan memintanya untuk mengganti. Namun karena maling ini tak mampu, akhirnya kasus ini dibawa ke pihak kepolisian.
Kepada petugas penyidik Polsek Bubutan, tersangka pencurian ini mengaku nekat melakukan pencurian demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Gaji saya sebagai tukang potong ayam cuma Rp 700 ribu per bulan. Jadi untuk menambal kebutuhan hidup anak dan istri terpaksa saya melakukan pencurian,” ucapnya tertunduk
Namun dalam penyidikan di Polsek Bubutan, akhirnya diperoleh pengakuan bahwa tukang potong ayam ini juga pernah delapan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mendapat imbalan Rp 250 ribu tiap kali berhasil. “Saya bagian mengamati situasi, sedangkan yang mengeksekusi dan menjual adalah Juli (DPO),” ungkapnya.
Kapolsek Bubutan Kompol Edo Setyo Kentriko, mengatakan aksi pencurian tersangka dilakukan di beberapa tempat kos. “Modusnya pura-pura main ke rumah temannya lalu mencuri barang di dalam kamar kos yang pemiliknya lengah. Setelah beraksi melakukan pencurian, tersangka langsung membawa hasil kejahatannya ke pasar yang menjual barang bekas. Diantaranya Pasar Maling Wonokromo dan Pasar Turi,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Bubutan dari aksi maling ini adalah kipas angin, tikar, handphone, motor Yamaha Mio L 5315 NO beserta STNK dan uang tunai Rp 550 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara. @rofik
0 comments:
Post a Comment