Saturday, March 28, 2015

Polda Sulsel didesak limpahkan kasus La Nyalla Mattalitti ke kejaksaan

Polda Sulsel didesak limpahkan kasus La Nyalla Mattalitti ke kejaksaan




LENSAINDONESIA.COM: Polda Sulawesi Selatan didesak agar segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti ke kejaksaan agar kasusnya bisa segera diadili.


Di Polda Sulsel, La Nyala terkena dua kasus, pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dan penganiayaan terhadap Ryan Latif.


Baca juga: La Nyalla Mattalitti jadi calon tunggal Ketum PSSI dari Jatim dan Akpol 81 dan Akpol 83 berseteru gara-gara Pilpres 2014


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)‎, Neta S Pane mengatakan dari penelusuran IPW ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak November 2014 lalu. Namun hingga kini BAPnya belum juga dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan.


“IPW mendesak Polda Sulsel agar melimpahkan BAP itu agar ada kepastian hukum dalam kasus ini,” ‎katanya dalam siaran persnya,

Minggu (29/3/2015).


Sedangkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan La Nyalla terhadap Ryan Latif, kata Neta, Polda Sulsel sudah memeriksa 20 saksi, termasuk saksi kunci Rusli RN. Kasus penganiayaan No LPB\142\III\2014\SPKT tanggal 14 Maret 2014 dengan pelapor Ryan Latif itu hingga saat ini tidak kunjung tuntas. Meski kasus ini sudah berlangsung setahun, tersangkanya belum juga ditetapkan dan belum ditahan.


“Polda Sulsel tampaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain,” jelasnya.


Dia menegaskan pihak Polda Sulsel yang ditemui IPW beberapa waktu lalu berjanji, jika bukti-bukti sudah lengkap BAP kasus penganiayaan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Dia juga mengatakan dalam pertemuannya pihak Polda Sulsel mengatakan, mereka tidak takut kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.


“Wong Ketua KPK Abraham Samad saja mereka periksa dan dijadikan tersangka,” tegasnya.


IPW berharap dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel, yakni pencemaran nama baik dan penganiayaan ini segera dituntaskan. Apalagi dalam kasus penghinaan di Facebook saja, Polri langsung menangkap tersangkanya, yakni Saut Situmorang.


Lalu kenapa dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel berjalan lamban.


“Polda Sulsel diharapkan bersikap profesional sehingga bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang di depan hukum sama. Tidak ada orang kuat yang kebal hukum dan jika seseorang melakukan pelanggaran hukum harus diproses ke pengadilan, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti,” pungkasnya.‎ @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment