LENSAINDONESIA.COM: Sita eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat Tbk hingga kini belum dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan yakni putusan Mahkamah Agung dan PTUN.
Eksekusi uang pengganti tersebut seharusnya sudah dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum bekas Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan kurungan penjara 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 2,1 GHz/3G.
Baca juga: Mantan Jampidsus Marwan Effendy wafat di Malaysia dan Loeke Larasati dilantik jadi Kepala PPA Kejaksaan Agung
Putusan tersebut juga mewajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,3 triliun.
Beberapa waktu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah mantan Dirut IM2 Indar Atmanto yang dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Menanggapi dukungan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyopramono mengatakan pihak masih terus berupaya agar dapat melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.
Upaya tersebut, kata Widyo, dengan melakukan pertemuan dengan Ketua Mahogany Agung, Hatta Ali guna membahas dua putusan yang dijadikan masalah dalam eksekusi ini. “Kan ada dua putusan, yang kita tunggu sikap berikutnya, saya sudah ketemu Ketua Mahkamah Agung, saya juga mempertanyakan itu, sekarang jajaran MA tengah mendiskusikannya, tunggulah,” katanya di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Disinggung soal langkah hukum yang diambil terpidana tidak menghalangi eksekusi, Widyo mengatakan saat ini tengah didiskusikan. Itu kata kau, kita harus hati-hati.
“Itu lah pentingnya sikap jaksa kita harus bersikap bagaimana yang terbaik,” jelasnya.
Sementara soal dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap PK terpidana, Widyo enggan banyak berkomentar.”Ya tidak apa-apa. Kita berjalan sebagaimana adanya, jadi ya tunggu lah. Pokoknya kita mengikuti aturan main yang terbaik. Tidak mau melangkah yang jauh dari yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto mengajukan PK terkait adanya 2 putusan yang saling bertentangan. Langkah hukum itu mendapatkan dukungan langsung dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Upaya langkah hukum ini juga mendapatkan dukungan dari Menkominfo, DPR
Diketahui, sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.
Namun hingga kini Indosat belum melakukan pembayaran uang penggati tersebut. @AL
0 comments:
Post a Comment