Monday, March 30, 2015

Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta dijadikan tersangka korupsi UPS

Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta dijadikan tersangka korupsi UPS




LENSAINDONESIA.COM: Dua Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek 25 paket Uninterruptible Power Suplay (UPS) Pemprov DKI Jakarta di 25 SMAN dan SMK, tahun anggaran 2014.‎


Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat.”Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, kemar‎in,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).


Baca juga: Oknum DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dibidik jadi tersangka korupsi UPS dan DPRD DKI Jakarta dukung keputusan kenaikan TKD PNS Pemprov


Kombes Muhammad Ikram menjelaskan ‎penetapan tersangka ini berdasarkan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015 atas laporan kasus dengan nomor LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015 di Polda Metro Jaya.


“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.


Namun saat ditanya alasan Bareskrim belum juga menetapkan tersangka dari pihak DPRD DKI Jakarta, Kombes Muhammad Ikram menjawab diplomatis. “Yang itu nanti sajalah. Kami bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu,” pungkasnya ketika disinggung soal apakah ada dugaan keterlibatan oknum DPRD.


Sebelumnya,‎ Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan dugaan kasus korupsi pengadaan UPS di Pemprov DKI Jakarta. Dalam pengembangan ditemukan adanya potensi oknum DPRD DKI Jakarta yang mengarah kepada penetapan tersangka.


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan potensi mengarah kepada tersangka tidak hanya dari oknum DPRD DKI Jakarta saja, melainkan dari oknum Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta.”Potensial suspect (berpotensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor,” katanya di Mabes Polri, Jakarta.


‎Penanganan perkara dugaan korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta diambil alih Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/3) lalu. Pelimpahan perkara ini bertujuan untuk tetap menjaga keharmonisan antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yakni Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment