Tuesday, March 31, 2015

Percaya kinerja pengurus, La Nyalla tak tahu dana ada diselewengkan

Percaya kinerja pengurus, La Nyalla tak tahu dana ada diselewengkan




LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Induestri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013.


Sekitar 9 jam, dari jam 10.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB, La Nyala diperiksa ruang Pemeriksaan Pidana Khusus di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantai 5.


Baca juga: Kooperatif, Ketua Kadin Jatim penuhi panggilan Kejati dan Tersangka dana hibah Kadin serahkan uang jaminan Rp 5 miliar ke Kejati


La Nyala diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dana hibah Rp 20 miliiar tersebut, yaitu Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.


Usai diperiksa, La Nyalla yang terlihat kelelahan meminta wartawa untuk wawancara dengan kuasa hukumnya. “Ke pengacara saya saja,” ucapnya sambil melambaikan tangan kepada wartawan.


Sementara itu, Kuasa hukum La Nyalla Matalitti, Ahmad Riyad mengatakan, Selain memenuhi panggilan sebagai saksi, klienya memberikan semua dokumen dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.


“Semua ada dokumennya, jadi semua jelas alurnya,”tandas Ahmad Riyadh.


Ahmad Riyadh, menuturkan kliennya ditanya soal standar operasional sejak diangkat sebagai Ketua Kadin pada 2009 sampai sekarang.


Selain itu, La Nyalla juga ditanya seputar bagaimana hak dan kewajibannya sebagai Ketua Kadin dan kepada siapa pendelegasian program dana hibah, siapa pembuat proposal kegiatannya hingga siapa pelaksananya. “Pak Nyalla ditanya sekitar 50 pertanyaan lebih oleh penyidik,” kata Riyadh.


Ia mengatakan, Ketua Kadin tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Karena dana hibah itu sudah didelegasikan ke pengurus kadin yang menerima dan menggunakan anggaran dari pemprov.


“Ada wewenang delegasi untuk menggunakan anggaran. Begitu menerima, tanggungjawabnya pada yang menerima delegasi,” urai Riyadh.


“Pak Nyalla tidak sampai mengecek secara detail karena memang percaya dengan kinerja pengurusnnya,” tandasnya.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment