LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Surabaya akan menertibkan toko modern alias minimarket tak berijin mulai hari ini, Senin (30/3/2014). Rencananya sesuai jadwal, sebanyak 11 minimarket akan disegel mulai dari wilayah Surabaya utara, timur, barat, selatan, dan pusat.
Penyegelan kali ini berdasarkan acuan Perda 4 tahun 2010 tentang persayaratan HO untuk mendirikan minimarket. Dari 11 minimarket yang bakal disegel, semuanya didominasi Indomaret dan Alfamart.
Baca juga: Penertiban minimarket `diakali` hanya dengan menggunakan Perda HO dan Sikap tegas Satpol PP Surabaya buat pengusaha minimarket menyerah
Sesuai data yang dimiliki Satpol PP Surabaya, sebanyak 396 minimarket melanggar persyaratan HO. “Kami akan tertibkan mulai hari ini. Terutama yang HO-nya tidak mungkin keluar seperti di Jl Kampung Malang,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.
Untuk persiapan, petugas Satpol PP Surabaya yang melakukan penertiban telah dibekali perlengkapan berupa rantai dan gembok karena sifatnya menghentikan kegiatan minimarket dan tidak boleh beroperasi.@iwan
Inilah jadwal penertiban toko modern Senin, 30 Maret 2015 :
Wilayah Timur
-Indomaret – Jl Semolowaru Selatan 1/3
-Indomaret – Jl Gubeng Kertajaya 7c /47
-Alfamart – Jl Gubeng Kertajaya 67
-Alfamart – Jl Ploso Baru 28
Wilayah Barat
-Indomaret – Jl Wonorejo 02
-Alfamart – Balongsari Tama IX A/2
Wilayah Selatan
-Indomaret – Jl Bratang Gede 93
-Alfamart – Jl Petemon 91
Wilayah Utara
-Indomaret – Tenggumung Baru 02
-Alfamart – Rembang Utara 15
Wilayah Pusat
-Indomaret – Jl Kampung Malang Tengah 1/23.
0 comments:
Post a Comment