Tuesday, March 31, 2015

Kepepet bayar cicilan motor, sopir nekad bobol ATM

Kepepet bayar cicilan motor, sopir nekad bobol ATM




LENSAINDONESIA.COM: Kepepet untuk bayar angsuran motor, Rendi Sahroni (43) warga Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, gelap mata. Ia mencoba mencongkel anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di Babadan Ponorogo dan Mlilir kabupaten Madiun.


Laporan pengerusakkan ATM ini kemudian dilaporkan oleh Kepala Unit BRI Mlilir, Pujisuryanto. Menurutnya saat akan mengisi uang di ATM di Mlilir, diketahui kunci di mesin ATM sudah rusak lagi. Ia pun mengamati dan curiga, akhirnya cctv yang ada di ATM tersebut diputar.


Baca juga: Ini penyebab masalah pengiriman transaksi transfer dana antar bank dan Jengkel sering dimarahi kakak, jagal ayam nekad curi motor calon ipar


“Saat mau mengisi uang keesokan harinya saya curiga sebab pintu brankas di ATM yang bagian luar sudah terbuka. Akhirnya kita lihat cctv bahwa terlihat sekitar jam 02.12 WIB dini terlihat memakai jumper berusaha merusak dan mencongkel ATM. Selanjutnya kita laporkan ke polsek Dolopo ini,” terang Puji pada lensaindonesia.com, Selasa (31/3/2015).


Mendapat laporan tersebut akhirnya pihak polsek berkoordinasi dengan pihak bank berhasil mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya pelaku dapat diringkus di Desa Parang Kabupaten Magetan saat bersembunyi di rumah orang tuanya.


“Setelah menerima laporan kami berkoordinasi dengan pihak bank dan akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelaku kita buru ke ponorogo tempat mertuanya ternyata pelaku bersembunyi di Parang Magetan dirumah orang tuanya,” kata Kapolsek Dolopo Madiun AKP Sumantri.


Di hadapan penyidik Rendi yang sehari hari bekerja sebagai sopir carteran ini mangaku kepepet dan gelap mata butuh uang untuk membayar angsuran motor miliknya. Dan tanpa pikir panjang dirinya berusaha mencongkel ATM.


“Saya kepepet uang pak, buat bayar uang angsuran. Saya gunakan kunci kontak untuk mencongkel ATMnya tapi ternya susah karena pintunya berlapis,” terang Rendi.


Akibat perbuatan Rendi pihak bank menderita kerugian sekitar Rp50 juta akibat pengerusakan pintu brankas. Rendi pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment