LENSAINDONESIA.COM: Hakim Sarpin Rizaldi yang namanya mulai dikenal publik usai mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3/2015).
Sarpin Rizaldi yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku kedatangannya untuk diperiksa penyidik terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqqurohman Syahuri.
Baca juga: Pengamat: Hakim Sarpin jangan sulut badai lagi, kriminalisasi online
“Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor,” katanya sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Disinggung apakah kedatangannya akan melaporkan seseorang yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya pasca putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin membantah hal tersebut.” Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu,” pungkasnya.
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Gedung Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Aldres Napitupulu. Sarpin yang mengenakan kemeja putuh tiba pukul 11.30 wib, hingga berita ini diturunkan Sarpin masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui,Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim, atas dasar itulah hakin Sarpin melaporkan Suparman dan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. @AL
0 comments:
Post a Comment