Tuesday, March 31, 2015

Astaga! hanya satu minimarket di Jombang kantongi izin

Astaga! hanya satu minimarket di Jombang kantongi izin




LENSAINDONESIA.COM: Ironis! Dari ratusan minimarket yang beropersi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur ternyata hanya satu lokasi mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) setempat.


Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh Kepala Disperindagpas Kabupaten Jombang, Masduqi Zakaria, Selasa (31/03/2015).


Baca juga: Astaga! 157 minimarket di Jombang beroperasi tanpa izin dan Tunggu kajian eksekutif, pedagang pasar Jombang diminta tenang


“Hanya ada satu toko modern atau minimarket yang memiliki IUTM dan padahal prosesnya dimulai dari rekomendasi yang dibuat oleh pihak Disperindagpas. Selama satu tahun ini, hanya ada satu rekomendasi yang kita keluarkan,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, bahwa rekomendasi ini akan diteruskan untuk penerbitan pendirian toko modern. Padahal, selain IUTM pendirian minimarket juga wajib memiliki rekom dari pihak Dinas PU Cipta Karya untuk penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk penerbitan HO atau izin gangguan terhadap lingkungan.


Disinggung mengenai berapa banyak minimarket yang berizin dari tahun 2014 sampai 2015, Masduki, mengaku tak memiliki data berapa jumlah minimarket yang berdiri yang juga belum memiliki IUTM. Pasalnya, jumlah minimarket hanya diketahui lewat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya.


Sebelumnya satpol PP Kabupaten Jombang hanya menggelar konfirmasi terkait izin dilapangan. Dan sampai hari ini juga belum ada ketegasan penertiban, sehingga

membuat Pemerintah Kabupaten Jombang banyak menuai kecaman dari kalangan masyarakat.


Sementara itu, Elok Aprianto, aktivis IKPPI (Institut Kajian Pengawasan Pengadaan Indonesia) mengatakan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko modern. Menjamurnya minimarket tak berizin dan tidak tegasya aparat satpol PP menindak. Maka secara nyata martabat Pemerintah Jombang direndahkan oleh para pengusaha minimarket yang tidak berizin.


“Mereka bisa seperti itu karena aturan Perda sendiri yang direvisi banyak melanggar ketentuan misal minimarket boleh berdiri dari pusat kota nol km, maka secara otomatis perda ini akan bertentangan dengan Permendag no 70/M-DAG/PER/12/2013 bab II pasal 2 ayat (1) tentang tata ruang. Dan Perpres nomor 112 tahun 2007 pasal 1 point 12 dan 11 tentang pengelolaan dan perizinan,” terangnya.


Menurutnya, minimarket juga harus bekerjasama dengan UMKM, jika lebih dari 150 merk dagang. “Kenyataan dilapangan justru UMKM membayar kontrak Rp 300ribu sampai Rp 600ribu. Dan itu jelan melanggar Permendag nomor 70 tahun 2013 IV tentang kemitraan,” jelasnya.


Perlu diketahui, jumlah minimarket di Kota Jombang sendiri sampai dengan tahun 2015 mencapai 157 unit, 44 unit diantaranya sudah mengantongi IMB dan izin HO, namun belum memiliki IUTM. Sementara 113 minimarket lainnya belum memiliki izin sama sekali.@Obi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

1 comments:

Admin said...

Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

Post a Comment