Sunday, March 29, 2015

Kejagung terima LHA Komjen Pol Budi Gunawan

Kejagung terima LHA Komjen Pol Budi Gunawan




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Komjen Pol Budi Gunawan dari PPATK‎. LHA tersebut merupakan catatan aliran dana dari tansaksi keuangan yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.


“Tunggu lah, tunggu. Nanti saya minta kesimpulan itu dari penyidik yang ditangani oleh Sarjono Turin‎, UU PPATK kan jelas itu (aliran dana),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Jakarta, Minggu (29/3/2015).


Baca juga: Pengacara Budi Gunawan dan Haji Lulung dijebloskan ke LP Cipinang dan Pengamat: Hakim Sarpin jangan sulut badai lagi, kriminalisasi online


Dia menjelaskan saat ini LHA PPATK tersebut masih didalami oleh tim Satgasus, sehingga dirinya masih belum bisa mengambil kesimpulan, maupun langkah selanjutnya dari perkara Komjen Budi Gunawan tersebut.


“Ya tunggu dulu lah. Penyidik lagi bergerak, jangan berkesimpulan yang saya nggak ngomong terus ditulis-tulis, tidak pada tempatnya

itu,” jelasnya menjawab apakah sudah ada dugaan tindak pidana korupsi Komjen BG.


Disinggung apakah data dan bahan perkara Komjen BG yang dilimpahkan KPK sudah cukup, Widyo enggan memberikan jawaban. Ia meminta semua pihak sabar menunggu. “Ya tunggu dulu lah. Ini sampai sekarang kesimpulan akhir, belum. Iya lagi pengkajian. Yang jelas sudah masuk, LHA dari PPATK sudah masuk,” tegasnya.


Sebelumnya, ‎Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan data hasil penyelidikan dan penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan yang diterimanya dari KPK sangat minim data atau sumir. Salah satu data yang dibutuhkan Kejagung yakni LHA PPATK yang dijadikan bukti oleh KPK.


Kasus Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung pasca putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut Hakim Sarpin menyebutkan bahwa penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah. @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment