Tuesday, March 31, 2015

Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi dana rehab SD Probolinggo

Kejaksaan tahan dua tersangka korupsi dana rehab SD Probolinggo




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran dan

penggunaan dana rehab SD dan pengadaan Meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tahun anggaran 2009-2010.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan kedua tersangka tersebut yakni ANW merupakan Wakil Direktur CV. Jati Jaya‎ dan M yang merupakan staf ahli Walikota Probolinggo dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo.


Baca juga: Tiga tahun digarap, kasus DAK Probolinggo masih mangkrak


Sebelum dilakukan penahanan, kata Tony, kedua tersangka tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ‎di Gedung Bundar. Tersangka M diperiksa soal kronologis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus untuk Sekolah Dasar Negeri pada Pemkot Probolinggo termasuk siapa yang melaksanakan, serta ada tidaknya pemotongan-pemotongan dana tersebut. Sedangkan tersangka ANW diperiksa soal Kronologis dari pelaksanaan rehab/pengadaan mebelair yang dilaksanakan oleh CV. Jati Jaya kepada beberapa Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Pemkot Probolinggo.


“Penyidik menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/3/2015)

.

Dia menjelaskan penahanan dilakukan‎ selama 20 hari terhitung dari tanggal 31 Maret 2015 hingg 19 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Print-31/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 31 Maret 2015, untuk Tersangka M, dan Print-32/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 31 Maret 2015, untuk tersangka ANW‎,” jelasnya.


Tony menambahkan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka lainnya yakni HP selaku Direktur CV. Widya Karya Consultant, DS selaku Direktur CV. Pandan Landung Consultant dan R selaku Direktur CV. Prasetyo‎.‎”Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan,” pungkasnya.


Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu tersangka ANW selaku Wakil Direktur CV. Jati Jaya, tersangka DS selaku Direktur CV. Pandan Landung Consultant, tersangka R selaku Direktur CV. Prasetyo, tersangka MS selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, dan tersangka S selaku Direktur CV. Indah Karya, tersangka M selaku Staf Ahli Walikota Probolinggo (Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo), tersangka HP selaku Direktur CV. Widya Karya Consultant. @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment