LENSAINDONESIA.COM: Dugaan korupsi DAK SD tahun 2012 di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkot Probolinggo sebesar Rp8,1 miliar, mangkrak.
Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Probolinggo Kota hingga tiga tahun belum menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
DAK Pendidikan SD tahun 2012 sebesar Rp8,1 miliar digunakan untuk renovasi Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Pengadaan mebeler tersebut. Ternyata, tidak semua SDN di Kota Probolinggo menerima kucuran DAK dengan jumlah nominal yang sama.
Perkara dugaan korupsi DAK SD tahun 2012 di Kota Probolinggo ini sudah diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Probolinggo Kota sejak tahun 2013 silam. Namun hingga sekarang Penyidik belum bisa menetapkan siapa saja tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Damar Bastiar Amarapit ST, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah memeriksa semua kepala SDN se-Kota Probolinggo sebanyak 57 orang, dan juga para bendahara dan sekretaris.
“Senin depan,(6/4/2015) kami baru memanggil konsultannya untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
“Tunggu saja setelah kami selesai melakukan pemeriksaan kepada konsultan, hasil keterangan saksi ahli, dan hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa besar kerugian negara. Setelah semua itu selesai kami baru bisa menetapkan jumlah tersangkanya,” terangnya. @an
0 comments:
Post a Comment