Monday, March 30, 2015

“Begal” negara Rp217 M terbongkar 2013, pejabat BJB dibekuk Kejagung

“Begal” negara Rp217 M terbongkar 2013, pejabat BJB dibekuk Kejagung




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan mantan Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Wawan Indrawan ke Rutan (Rumah Tahnan) Kejaksaan di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/3/15).


Wawan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi atau “begal” anggaran proyek pembangunan T-Tower Bank Jabar Banten (BJB) yang merugikan negara dan rakyat mencapai Rp 217 miliar.


Baca juga: Mandek dua tahun, korupsi BJB Tower akhirnya masuk tahap akhir dan Terdakwa korupsi Bank Jabar-Banten dijerat pasal berlapis


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana ‎mengatakan, ‎penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan kembali terhadap satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat di Jl. Gatot Subroto Kav. 93 Jakarta oleh PT. Comradindo Lintasnusa Perkasa.


atas nama Wawan Indrawan yang mantan Pemimpin Divisi Umum PT. BJB selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan Bank Jabar dan Banten,” katanya ‎di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/3/15).


Dia‎ menjelaskan, penahanan Wawan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. ‎”Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari 30 Maret hingga 18 April 2015,” katanya.


Selain melakukan penahanan, kata Tony, penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Direktur Comtalindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa. Tapi, bersangkutan tidak penuhi panggilan penyidik (membangkang). Tim penyidik akan mengirimkan surat panggilan kembali kepada tersangka.‎


“Jika tetap mangkir, tentu tim penyidik dapat mempertimbangkan upaya paksa,” pungkasnya.


Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Umum Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Wawan Indrawan lebih memilih bungkam saat ditanya awak media massa. Dia langsung menaiki mobil tahanan yang telah menunggunya di Lobi Kejagung. Kemudian,

mobil melaju membawanya ke Rutan.


‎Kasus pembangunan T-Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta Selatan ini telah memasuki tahun kedua dan ditetapkan dua tersangka. Mereka terdiri Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyaksana selaku rekanan. Ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-66/F/F.2/Fd.1/05/2013 dan Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.


Kerugian Negara dalam kasus itu ditaksir senilai Rp217 miliar alias total loss.


‎Kasus dugaan korupsi ini disidik sejak 2013 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Karena jumlah uang yang diduga dikorupsi sangat besar, maka diambil alih Kejagung, sejak 2014. Namun, berkas dua tersangka tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P21).‎


Tidak dijelaskan, kenapa Kejagung tidak segera menahan Dirut PT Comrindo tersebut. Padahal, nilai dugaan korupsi setara dengan kasus-kasus korupsi melibatkan tersangka dari kkalangan politisi yang pernah ditangani KPK. Apalagi,

kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar sejak 2013. @alan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment