Tuesday, March 31, 2015

DPR minta umat Islam tak terpancing penutupan media bernafaskan Islam

DPR minta umat Islam tak terpancing penutupan media bernafaskan Islam




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay menilai Kalangan umat beragama diminta untuk tidak terpancing dengan kebijakan pemblokiran situs media-media Islam.


Meskipun kebijakan itu dinilai merugikan satu kelompok agama tertentu, namun kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat harus tetap diutamakan.


Baca juga: Muhammadiyah: Pembreidelan media Islam lebih jahat ketimbang Orba dan DPR: Tanpa klarifikasi, penutupan situs radikal otoriter


“Umat Islam harus menunjukkan keteduhan dan kedamaian. Bila ada yang dinilai melanggar aturan perundaang-undangan, segera serahkan pada proses hukum. Tidak perlu ada demo-demo yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ada jalur formal dan resmi yang bisa dilalui,” kata Saleh kepada Licom melalui pesa singkatnya, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).


Selain itu, situs media-media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Semua praduga dan penilaian yang dialamatkan kepada media-media tersebut perlu dijawab secara proporsional, rasional, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif.


“Kan ada dugaan bahwa situs itu mendorong perubahan dengan menggunakan kekerasan atas nama agama, takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung dan mengajak gabung ke ISIS, dan pemaknaan atas terminologi jihad secara terbatas. Jika betul ada konten seperti itu, perlu dijelaskan. Jangan-jangan, mereka yang membacanya justru tidak memahami maksud dan tujuan tulisan-tulisan yang ada,” ujarnya.


Untuk memberikan penilaian, sebaiknya dibentuk panel independen. Anggota panel itu bisa mewakili MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan organisasi-organisasi Islam moderat lainnya. Organisasi-organisasi Islam moderat itu diyakini akan mampu memberikan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi secara jernih.


“Kalau memang ada yang salah, tentu perlu diluruskan. Bila menjurus pada hal-hal yang berbahaya, barulah kemudian ada rekomendasi untuk ditutup,” jelasnya.


BNPT dan Kementerian Kominfo dinilai tidak bisa memberikan penilaian sepihak. Pasalnya, otoritas untuk menafsirkan suatu ajaran agama tertentu, pasti lebih tepat dilakukan oleh para tokoh agama itu sendiri.


Dalam konteks itu, BNPT dan Kementerian Kominfo perlu duduk bersama dengan para tokoh agama Islam lintas ormas. Ini bukan sesuatu yang baru sebab sebelumnya pertemuan-pertemuan serupa sudah sering dilakukan oleh BNPT. Hanya saja, kali ini difokuskan untuk membicarakan konten situs media-media yang diblokir tersebut. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment