Monday, March 30, 2015

Pasien BPJS ditolak dua RS, Komisi E DPRD Jatim marah

Pasien BPJS ditolak dua RS, Komisi E DPRD Jatim marah




LENSAINDONESIA.COM: Komisi E DPRD Jawa Timur terus menyoroti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya terkait klaim pasien pengguna BPJS yang seringkali dipersulit. Kali ini terjadi penolakan pasien BPJS Kesehatan di dua rumah sakit di Jatim, yaitu RSUD Pare Kediri dan RSU Saiful Anwar Malang.


Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hery Prasetyo menyesalkan terjadinya hal itu. Sebab, kata dia yang dirugikan adalah pihak pasien (rakyat).


Baca juga: Ikan formalin masuk Jatim, Komisi E minta Dinkes turun tangan dan Komisi E DPRD Jatim minta Dinkes upayakan KLB tak meluas


Ia menuding BPJS Kesehatan tak gencar melakukan sosialisasi secara baik kepada masyarakat khususnya mekanisme tanggung jawab kerjanya di rumah sakit.


“Kan masyarakat tahunya ditolak pihak rumah sakit, jadi yang disalahkan ya rumah sakitnya sama masyarakat. Kan kasihan pihak rumah sakitnya, padahal rumah sakit sudah memberikan pelayanan maksimal. BPJS seharusnya yang bertanggungjawab karena selaku penjamin kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya, Kamis (30/03/2015).


Ia menuding pihak BPJS tidak transparan dalam pelayanan apa saja yang menjadi tanggungannya. Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komisi E bakal memanggil BPJS untuk memintai keterangan. “Sudah lama masyarakat mengeluh akan pelayanan yang ditanggung BPJS. Mereka kurang transparan untuk itu,” kata politisi asal Partai Demokrat ini.


Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengatakan untuk masalah ini pihaknya meminta BPJS yang paling bertanggungjawab, bukannya rumah sakit yang disalahkan.


“Masalah ini rumah sakit tidak bisa disalahkan pasalnya rumah sakit hanya menjalankan prosedurnya saja.Yang patut disalahkan adalah BPJS karena tidak

memiliki inisiatif untuk memperbaiki sistem rujukannya,” cetus dr Agung.


Pihaknya menyarankan, BPJS seharusnya menjemput bola kepada masyarakat untuk mengakses langsung pelayanannya dalam menjamin kesehatan masyarakat. Sebab BPJS sejatinya sama dengan asuransi kesehatan, karena masyarakat membayar.


Sebelumnya, dua rumah sakit di Jatim yaitu RSUD Pare Kediri dan RSU Saiful Anwar Malang menolak pasien BPJS penderita tumor mulut (amelowblastoma). Pasien itu bernama Sutari (43) warga Kediri.


Menurut suami pasien, Budiono (46) membeberkan, semula istrinya dirawat di RS Ulin Tipe A di Banjarmasin untuk menangani penyakitnya, namun karena keterbatasan peralatan akhirnya dibawa pulang dan dirawat di Kediri.


“Langsung saja saya bawa ke RS Pare untuk pengobatannya. Saya berharap, istri saya menjalani CT SCAN bagian kepala di laboratorium rumah sakit.Namun, keinginan itu sima karena pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan bahwa mereka hanya mempunyai peralatan CT SCAN untuk bagian kepala ke bawah. Jadi harus menjalani CT SCAN di laboratorium rumah sakit dengan membayar sebesar Rp 150 ribu. Padahal kami adalah pasien BPJS,” terangnya.


RSUD Pare lalu merujuknya ke RSU Saiful Anwar, Malang. “Dengan menggunakan BPJS di rumah sakit Malang bukannya langsung ditangani, namun justru harus menunggu kabar untuk bisa ditangani. Sampai sekarang ini tidak jelas kapan istri saya bisa ditangani menggunakan BPJS,” keluh Budiono.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment