Monday, March 30, 2015

Bakesbanglinmas Surabaya loyo tindak baliho kampanye terselubung

Bakesbanglinmas Surabaya loyo tindak baliho kampanye terselubung




LENSAINDONESIA.COM: Jelang Pilkada Surabaya 2015, sejumlah kandidat dikabarkan sudah mulai melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendekatan ke warga, hingga kampanye malalui reklame.


Dari pantauan di lapangan, beberapa baliho sudah bermunculan baik yang terpasang di papan reklame resmi maupun yang mengisi ruang milik jalan ataupun pedestrian.


Baca juga: Calon Wali Kota Surabaya Dhimam Abror dekati nahdliyyin dan Pendukung ProJo siap antarkan Risma jadi wali kota Surabaya lagi


Diantaranya baliho bergambar Wishnu Wardhana yang mewakili ormas Pro Jokowi (ProJo) yang muncul di beberapa trotoar. Banner bertuliskan ‘Selamat Bekerja Bapak Presiden Kami Mendukungmu’ tersebar di beberapa wilayah.


Di antaranya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mayjend Sungkono, dan Jalan Kedungdoro Surabaya. Dalam baliho tersebut, terpampang wajah Ketua DPC Projo Surabaya Wisnu Wardhana, yang sebelumnya menyatakan siap maju sebagai kandidat wakil wali kota mendampingi Tri Rismaharini.


Projo sendiri sudah menyatakan dukungan untuk membawa Risma memenangi Pilkada Surabaya tahun ini.


Calon lain adalah Dhimam Abror Djuraid yang sudah mendeklarasikan diri sebagai salah satu kandidat wali kota. Ketua Harian KONI Jatim itu sudah memasang baliho dua titik, di antaranya di Jalan Genteng Kali dan Jalan Banyu Urip.


Figur lainya adalah petahana Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Diduga ‘mendompleng’ sebuah terbitan media massa, wajahnya terpasang dalam desain layout pemberitaan salah satu media.

Dalam baliho tersebut bertuliskan kinerja Tri Rismaharini yang dikatakan mampu membongkar jaringan traficking di Batam.


Terkait hal ini, Kepala Bakesbanglinmas Surabaya, Sumarno mengatakan pemasangan banner salah satu anggota parpol dinilai masih dalam nuansa hal yang wajar.


Menurutnya, banner atau reklame yang mereka pasang bisa saja dalam posisi sebagai anggota, pengurus atau pemangku ormas tertentu. Sehingga sah saja ketika mereka menyampaikan aspirasi itu.


“Asalkan dia memasang di titik yang diperkenankan. Sah-sah saja,” katanya, Senin (30/3/2015).


Sejumalah titik yang dilarang adalah di taman-taman, jalan protokol seperti di depan Grahadi, Jl. Tunjungan, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Darmo.


“Nah, kalau itu sampai terjadi, Mau tidak mau kami bersihkan setelah ada komunikasi dengan mereka,” papar Sumarno.


Lebih lanjut, ia tidak bisa menjawab apakah reklame dan baliho masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Alasannya, hal tersebut kewenangan penyelenggara pemilu. Selain itu, hingga harini ini penyelenggara pemilu belum memberikan jadwal untuk pelaksanaan pemilu.


“Sehingga yang berkaitan dengan keormasan atau aspirasi masyarakat, selagi tidak dipasang dititik yang dilarang, saya kira masih dalam tahap kewajaran,” lanjutnya.


Mestinya setiap atribut apapun bentuknya, lanjut Sumarno, harus sepengetahuan wali kota soal perijinannya. Karena di instansi Pemkot itu sendiri ada dua pelaksana.


Pertama, yang berkaitan dengan komersial akan ditangani Satpol PP. sedangkan non

komersial seperti sosial kemasyarakatan, politik, keagamaan dan sebagainya itu masuk ranah kewenangan Bakesbangpol.


“Minimal pemberitahuan ke bu Wali untuk ijin pemasangan banner tersebut. Ya kalau idak memenuhi tentu akan kita tertibkan,” pungkasnya.@wan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment