Monday, March 30, 2015

KPK tebang pilih gebuk SKK Migas, Kejagung usutlah Arsyad Golkar!

KPK tebang pilih gebuk SKK Migas, Kejagung usutlah Arsyad Golkar!




LENSAINDONESIA.COM: Indonesia Migas Watch mendesak Kejaksaan Agung maupun Polri mengambil alih kasus skandal korupsi di tubuh SKK Migas yang pernah ditangani KPK era Pemerintahan SBY. Pasalnya, KPK dinilai terbukti melakukan penindakan tebang pilih.


Koordinator Indonesia Migas Watch, Rachman Moeklis, menyontohkan, penetapan Sutan Bhatoegana (politikus Demokrat) sebagai tersangka dalam kasus tertangkap tangannya Rudi Rubiandini –saat itu Kepala SKK Migas– selaku penerima suap dari Kernel oil dikarenakan di persidangan ada keterangan saksi dan pengakuan Rudi Rubiandini. Padahal, dalam persidangan juga diungkap penerima gratifikasi yang dicokok bukan cuma Sutan Batoegana dari anggota DPR periode

2009-2014 dari Partai Demokrat.


“Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 terutama di Komisi VII juga menerima suap berupa uang THR (upeti) menaikkan pagu APBN untuk Program SKK Migas,” ungkap Rachman dalam keterangan persnya kepada LICOM, Senin (30/3/15 ).


Dana suap kepada Sutan Bhatoegana dan Arsyad Juliarandy Rahman (PLt Gubernur Riau) didapat dari hasil

setoran dana perusahaan kontraktor Migas, diantaranya Kernel Oil.


Tapi, kata dia lagi, anehnyak hanya Sutan Bhatoegana sebagai petinggi Partai Demokrat yang dijadikan tersangka. Beberapa Anggota DPR RI Komisi VI periode 2009- 2014 yang juga disebut dalam persidangan dan amar Putusan Rudi Rubiandini seperti Arsyad Djuliandi Rahman dari Partai Golkar tadi, faktanya tidak dijadikan tersangka dan ditahan.


“Anggota DPR penerima uang THR dari SKK Migas juga tidak diproses dan dieksplore oleh KPK. Tidak dijadikan tersangka,” ungkap Rachmat, menilai ada yang ganjil tindakan KPK saat dipimpin Abraham Samad.


Artinya, tegas dia, KPK tidak punya keinginan untuk serius memberantas tikus tikus penerima suap yang ada di Senayan yang merugikan Negara.


“Indonesia Migas Watch mendesak (Pemerintahan) Jokowi-JK yang punya visi memenjarakan para koruptor, mendesak Jaksa Agung dan Polri untuk mengambil alih nama nama para politikus Senayan yang namanya disebutkan dalam persidangan dan Amar Putusan Kasus Korupsi yang diduga menerima gratifikasi dari SKK Migas,” katanya. Mereka, tandas dia, seperti Arsyad Juliand Rahman Cs dkk.


“KPK sepertinya tebang pilih dan sudah merasa puas dengan menjadikan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Jika demikian cara kerja KPK, maka sah sah saja para tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan,” tandasnya.


Indoonesia Migas Watch menurutnya, menilai bahwa mereka itu merasa dikorbankan dalam setiap kasus-kasus Korupsi yang ditangani KPK. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment