Sunday, March 29, 2015

DKI alokasikan hibah Rp 358 M ke lima daerah penyangga

DKI alokasikan hibah Rp 358 M ke lima daerah penyangga




LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan memberikan hibah ke lima daerah penyangga, sekalipun memakai peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono optimistis, kebijakan tersebut akan disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), mengingat banyak keterbatasan dalam menyusun APBD dengan pergub. “Karena (hibah) itu untuk kepentingan DKI juga, seperti mengatasi banjir, macet, dan juga banyak warga di sana yang kerja di Jakarta,” kata Heru di Jakarta, Minggu (29/3/2015).


Baca juga: Gubernur Jatim pastikan kucuran dana hibah ke Kadin tak berhenti dan Pejabat Balitbang Jatim ditangkap Kejati


“Pokoknya, tak ada aturan yang dilanggar,” sambungnya seraya menegaskan, pemberian hibah tersebut pun telah sesuai aturan.


Eks walikota Jakarta Utara itu kemudian menerangkan, total anggaran yang disediakan tak berbeda dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2015, yakni Rp358 miliar. Adapun penerimanya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Rp67,4 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Rp100 miliar, Pemkot Bekasi Rp98,1 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp74,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp17,7 miliar.


Lebih Jauh, Heru menyatakan, ada sejumlah daerah yang tak menerima hibah, lantaran hingga akhir Januari 2015, tak menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32/2011. @fatah_sidik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment