Monday, March 30, 2015

Bareskrim bidik tersangka baru di korupsi UPS

Bareskrim bidik tersangka baru di korupsi UPS




LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek 25 paket Uninterruptible Power Suplay (UPS) di 25 SMAN dan SMK tahun anggaran

2014.


Pengembangan dilakukan guna membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.


Baca juga: Aswaja demo Bareskrim, bongkar politikus Gerindra DKI & ayahnya korup dan Dua pejabat Pemprov DKI Jakarta dijadikan tersangka korupsi UPS


Bareskrim dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni Zaenal Soleman, selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Alex Usman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat.


‎”Dari penetapan dua tersangka dimungkinkan bisa muncul tersangka lainnya, keterkaitan kasus tersebut,dalam lelang pengadaan UPS,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).


Dia menjelaskan pengembangan dilakukan dengan memeriksa kedua tersangka dan saksi-saksi yang masih diperlukan keterangannya untuk menuntaskan perkara ini.‎”Diduga tersangka lainnya, tunggu hasil pemeriksaan dua tersangka itu, setelah itu baru keliatan siapa tersangka berikutnya,” jelasnya.


Disinggung apakah oknum DPRD DKI Jakarta juga akan dijadikan tersangka, Rikwanto

menegaskan pihaknya tidak dapat menerka-nerka. Yang jelas penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.‎


“Yang ada kaitannya dengan kasus tersebut, ada aliran dana, tidak sah pengadaan UPS bisa dijadikan tersangka. Intinya siapapun yang berkaitan,” pungkasnya.


Dua orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015 berdasarkan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015 atas laporan kasus dengan nomor LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015 di Polda Metro Jaya.


Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment