LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/3/2015).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon.
Baca juga: Kapolda Jatim di-Praperadilankan oleh dua haji dan KPK tak gentar hadapi praperadilan tersangka korupsi
Namun persidangan yang dipimpinan Hakim Tunggal Tati Hardianti tak berlangsung lama karena tim hukum termohon (KPK) tidak dapat menunjukan surat kuasa asli dalam persidangan.
Hakim Tati pun meminta pihak termohon untuk membawa dan menunjukan surat tugas atau surat kuasa yang asli, agar sidang tidak kembali ditunda.”Kalau bisa menunjukan kami tunggu, daripada di-pending terus,” katanya dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tim hukum KPK tidak dapat menunjukan surat kuasa asli kepada Hakim, KPK hanya menunjukkan surat kuasa foto copy, akhirnya Hakim menunda sidang, Selasa (31/3)
besok).
“Ini pihak termohon tidak bawa surat asli, tolong dihadirkan besok,sidang
ditunda,” pungkasnya.
Sementara usai persidangan Tim Hukum KPK merasa heran pasalnya surat kuasa asli telah diserahkan kepada panitera, namun hakim meminta kembali surat aslinya. “Surat kuasa kan biasanya dipersiapkan sebelumnya, tadi padi sudah diserahkan ke panitera,” katanya salah satu Tim Hukum KPK, Nur Chusniah.
Dia menjelaskan surat kuasa asli diserahkan kepada panitera untuk syarat kelengkapan menjalankan persidangan. “Kami serahkan sebelum sidang, biasanya seperti itu, tapi sepertinya surat asli itu belum diserahkan ke hakim,” pungkasnya.
Diketahui, pada sidang pertama pekan lalu, pihak termohon tidak hadir dengan alasan tengah mempelajari materi gugatan praperadilan. Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK soal penetapan tersangka oleh penyidik KPK.@sita
0 comments:
Post a Comment