Tuesday, March 31, 2015

Jadi DPO, eks gubernur Maluku Utara dijebloskan ke LP Cipinang

Jadi DPO, eks gubernur Maluku Utara dijebloskan ke LP Cipinang




LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung menjebloskan mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, Selasa (31/3/2015). Penahanan dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.


Thaib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana tak terduga (DTT) senilai Rp6,8 miliar dari total dana APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada tahun 2004. “Ditahan 20 hari kedepan terhitung hari ini, ditahan di LP Cipinang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Kejagung.


Baca juga: Bambang Widjojanto: Jangan sampai Indonesia hanya tinggal nama dan Kejagung upayakan sita eksekusi uang pengganti Indosat Rp1,3 triliun


Tony juga mengatakan jaksa penuntut umum akan menyidangkan perkara ini di ‎Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.”7 hingga 10 hari akan dilimpahkan kepangdilan, berdasarkan keputusah ke MA no 72 tahun 2013 maka persidangan dilakukan di Jakarta.”‎ pungkasnya.


Pada (11/3) lalu, tersangka Thaib ‎Armayin dibekuk Bareskrim Mabes Polri di kawasan Cempaka Putih Jawa Timur. Bekas orang nomor satu di Maluku Utara itu berstatus tersangka sejak 2012 lalu dan juga masuk dalam daftar buronan pada Febuari lalu.


Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.


Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Malut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan kepala biro keuangan Pemprov Malut, Rusli Zainal dan mantan mantan bendahara di biro keuangan Pemprov Malut, Rahim Abdurahman. Khusus Rusli bahkan sudah diadili dan diganjar hukuman satu tahun penjara‎.‎ @AL


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment