LENSAINDONESIA.COM: Penertiban toko modern alias minimarket tak berijin akhirnya dibuktikan Pemkot Surabaya. Hanya saja, penertiban itu hanya sebatas memakai acuan Perda 4 tahun 2010 yaitu melengkapi perijinan HO saja.
Padahal sesuai Perda 8 tahun 2014, setiap minimarket harus mempunyai Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Jika mengacu aturan ini, dipastikan seluruh toko modern harus ditutup Satpol PP Surabaya selaku penegak Perda.
Baca juga: Tahap pertama, 11 minimarket disegel Satpol PP Surabaya dan Penertiban minimarket `diakali` hanya dengan menggunakan Perda HO
Hal ini terlihat saat Satpol PP Surabaya melakukan penutupan di Minimarket Indomaret di Jl Kampung Malang Tengah 1/23 yang disegel karena tidak memiliki HO. Bahkan, jika mengacu peruntukan wilayah tersebut adalah pemukiman, kelanjutan pengurusan ijin tidak mungkin dilakukan.
Begitu juga proses penutupan yang dilakukan dua toko modern di sepanjang Jl Kampung Malang lainya juga bersifat sementara. “Minimarket ini kami tutup dan kami hentikan aktivitasnya. Ini sifatnya sementera sampai mereka melengkapi perijinan,” tegas Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto, Senin (30/3/2015) yang mengawal langsung proses eksekusi minimarket di wilayah Surabaya tengah.
Menurutnya, keputusan itu dilakukan karena sebagai penegak perda, pihaknya hanya berlaku eksekutor setelah mendapat bantuan penertiban (Bantib). “Kalau urusan bisa diurus apa tidak tanyakan ke dinas terkait. Intinya penutupan ini kami lakukan sampai pemilik bisa melengkapi perijinan,” sambung Irvan Widyanto.
Sementara itu, dari jadwal penutupan yang semula sebanyak 11 lokasi ternyata bertambah jadi 16 titik yang terbagi di lima wilayah Surabaya. Jumlah tersebut diutamakan di lokasi pemukiman warga. Diantaranya yang dilakukan di wilayah Kampung Malang yang tempatnya berdekatan. “Hari ini jumlah penutupan yang ditutup bertambah menjadi 16. Jumlah itu kami tertibkan dalam lima tim yang terbagi di wilayah Surabaya utara, selatan, timur, barat, dan tengah,” katanya.
Pada prosesnya, penutupan minimarket tersebut tidak menemui kendala berarti. Karyawan yang sedang bertugas juga menuruti perintah dengan mengeluarkan barang-barang yang mudah busuk.
Saat ditanya terkait penertiban ini, sejumlah karyawan memang sudah diberitahu oleh pemiliknya akan ada penertiban dalam waktu dekat. Artinya, tidak ada kekhawatiran dari karyawan akan dilakukan PHK jika tidak beroperasi. “Ini kan tutup sementara ya kami diperbantukan di lokasi lain sesuai area. Kalau nanti buka lagi ya kembali kesini,” kata salah satu karyawan di Indomaret di Kampung Malang Tengah yang ditutup.@iwan
0 comments:
Post a Comment