Saturday, March 28, 2015

Tenggak pil koplo sebelum curi helm di mall

Tenggak pil koplo sebelum curi helm di mall




LENSAINDONESIA.COM: Dua pencuri helm yang biasa beraksi di Mall, Sabtu (7/3/2015) diserahkan ke Mapolsek Bubutan, setelah tertangkap oleh penjaga parkir. Keduanya yakni, Ahmad Irwandi (38) warga asal Probolinggo yang tinggal di Pondok Wage Sidoarjo dan Santa Deska (19) warga Jl Putat jaya Batar Gg VII C Surabaya.


Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu minum Pil koplo agar lebih berani dan percaya diri, lantas keduanya menuju salah satu mall di kawasan Jl Bubutan dengan menggunakan motor yamaha Vega R W 2192 RN tanpa menggunakan Helm dan memarkir disamping kendaraan yang terdapat helm yang bagus.


Ahmad Irwan salah satu tersangka mengatakan, untuk menghilangkan kecurigaan pengunjung setempat, dirinya terlebih dahulu masuk ke mall tersebut dengan berpura-pura akan belanja, dan selang satu jam, mereka keluar dan tanpa ragu memakai helm milik pengendara lain yang ada disamping kendaraannya.


“Saya sengaja memarkir motor disamping kendaraan lain yang terdapat helm yang bagus, tapi apes ketika hendak keluar, petugas yang berjaga disekitar mengetahui dan kami ditangkap,” ungkapnya yang pernah beraksi dan berhasil ditempat tersebut.


Sementara Deska menambahkan, agar lebih percaya diri dan berani, dirinya minum pil koplo yang dibelinya dari Ricky Babe warga Putat Jaya Gg VII C, yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” saya minum itu (Koplo) agar lebih berani dan beli satu tik seharga Rp 15 ribu (isi 10 butir),” ucapnya.


Kapolsek Bubutan Kompol Edo Setyo Kentriko didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Gafar mengatakan, keduanya sudah beraksi kedua kalinya di mal tersebut, aksi pertama mereka lolos. Sementara tersangka Santa Deska yang merupakan pelajar SMK Swasta di kawasan Jl Genteng kali, juga pernah melakukan penjabretan sebanyak tiga kali.


“Tersangka Deska meski masih berstatus sebagai pelajar SMK Swasta, pernag melakukan tiga kali penjambretan bersama A (DPO) di Jl Indragiri, Jl Mayjen Sungkono dan Taman Korea Jl Dr Soetomo, yang mana hasil dari kejahatannya buat uang jajan,” terang Edo.


“Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekanya yakni A, dan juga penyuplai pil koplo terhadap keduanya yang mana identitas dan alamatnya sudah kami dikantongi,” tambahnya.


Selain mengamankan barang bukti berupa dua buah Helm, 16 butir pil Koplo dan 1 unit motor, petugas menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.@rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment