Monday, March 30, 2015

DPR: Tanpa klarifikasi, penutupan situs radikal otoriter

DPR: Tanpa klarifikasi, penutupan situs radikal otoriter




LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan

Penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme dinilai sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat.


Pasalnya, penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi. Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Bila ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.


Baca juga: Muhammadiyah: Pembreidelan media Islam lebih jahat ketimbang Orba


“Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam,” kata Saleh, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).


Selain itu, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme.


Dikhawatirkan, tanpa standar dan pengertian yang jelas, akan banyak situs yang akan diblokir. Tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh UU.


Di sisi lain, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap ‘prejudice’ dengan satu agama tertentu. Kalau hal itu betul, tentu sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi di tengah masyarakat.


Pemerintah mestinya bersifat arif, bijaksana, dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa. Tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan, apalagi dikucilkan.


“Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?,” pungkasnya.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website yang bernuansa radikal. Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir 22 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT.


Situs yang diblokir itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com dan muqawamah.com.


Lalu ada lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, shoutussalam.com, azzammedia.com dan indonesiasupportislamicstate.blogspot.com. Walau begitu beberapa situs tersebut masih bisa diakses melalui telepon selular. @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment