LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah mempersiapkan surat pencegahan dan tangkal berpergian keluar negeri (cekal) terhadap tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham RI.
“Kami sampaikan untuk DI, tersangka kaitan kasus payment gateway memang akan ada rencana pencekalan. Namun surat sedang dibuat, kalau sudah jadi ke iKasumigrasi untuk pencekalan proses berlangsung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Baca juga: Denny Indrayana berharap kasusnya dihentikan Bareskrim dan Denny Indrayana: Bismillah, haram menyerah
Seain tengah membuat surat cekal ke luar negeri, kata Rikwanto, penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih dibutuhkan keterangannya.
“Untuk di paymet gateway belum selesai pemeriksaan saksi. Pada waktunya dalam waktu dekat akan diperiksa kembali,” jelasnya.
Disinggung soal dugaan adanya keterlibatan mantan Menkumham, Amir Syamsudin, Rikwanto enggan berandai-andai. ”Sudah selesai untuk pak Amir, sementara belum dibutuhkan lagi. Nanti kita lihat pemeriksaan dia apa ada sesuatu yang baru,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway pada Rabu 25 Maret 2015 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim. @AL
0 comments:
Post a Comment