LENSAINDONESIA.COM: Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, dilaporkan Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Bambang Soesatyo kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3). Pelaporan ini dilakukan atas tuduhan adanya pemalsuan surat dan kop Partai Golkar. Laporan yang dilayangkan Bambang soesatyo itu bernomor polisi: LP/395/III/2015/Bareskrim tanggal 30 Maret 2015.
“Jadi saya dari kuasa hukum fraksi Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwang dalam perkara pasal 263, 167, dan 335,” kata Ali Samiarta, kuasa hukum Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Baca juga: Bamsoet: Kubu Agung Laksono jangan sok jagoan dan Konflik "Beringin" merembet ke DPD Partai Golkar DKI Jakarta
Menurutnya, Agus Gumiwang telah melakukan pemalsuan data dalam menggunakan kop surat Fraksi Golkar dan juga telah melakukan pengusiran berdasarkan surat palsu. “Pasal itu tentang 263, tentang pemalsuan data dimana pak Agus Gumiwang memakai kop surat dari Fraksi Golkar. Posisi pak Agus Gumiwang itu adalah orang yang bukan sebagai anggota Partai Golkar karena sudah ada surat pemecatannya pada Juni 2014,” jelasnya.
Agus Gumiwang juga dilaporkan soal mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan dan pemaksaan secara sepihak. “Dan juga tentang pasal 335, dimana pak Agus Gumiwang saat itu memaksa untuk masuk ke ruang fraksi dan mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan. Dan pasal 167 adalah memasuki daerah yang dilarang. Yaitu memaksa untuk memasuki ruangan Fraksi Golkar,” tegasnya.
Disinggung soal pihak Agus Gumiwang yang merasa sah sebagai anggota Partai Golkar, Ali Samiarta mengatakan dasarnya adalah bahwa DPP Partai Golkar dalam nomor kep 333/dpp/golkar/6/2014 dimama tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar atas nama saudara Agus Gumiwang. “Ditetapkan di Jakarta pada 24 juni 2014, ditandatangani Aburizal Bakrie sebagai Ketum dan sekjen Idrus Marham,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Jumat (27/3) lalu, Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) dari kubu Aburizal Bakrie (ARB), Ade Komaruddin bersama Sekretarisnya Bambang Soesatyo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kedunya dilaporkan kubu Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Agung Laksono.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng mengatakan kedua elit Partai Golkar itu dilaporkan ke polisi karena mereka bertahan menempati ruang fraksi di DPR. Padahal mereka bukan lagi sebagai Ketua dan Sekretaris Fraksi yang sah. @AL
0 comments:
Post a Comment