Monday, December 29, 2014

Ketua Panwaslu Ponorogo batal diperiksa terkait korupsi DAK

Ketua Panwaslu Ponorogo batal diperiksa terkait korupsi DAK




LENSAINDONESIA.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa Ketua Panwaskab Arif Supriyadi yang juga kakak wabup Yuni Widyaningsih, tersangka korupsi DAK 2012-2013. Arif rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.


Absennya Arif di pemanggilan pertama ini disampaikan pengacaranya, Indra Priangkasa, yang mengantarkan surat penundaan pemeriksaan.


Baca juga: Ketua Panwaslu Ponorogo ikut dipanggil kejari terkait korupsi DAK dan Maju di pilkada, penetapan tersangka wabup Ponorogo beraroma politis


“Hari ini beliau dipanggil terkait perkara DAK, karena beliau ada kegiatan di luar kota, maka saya secara formil menyampaikan pemberitahuan yang saya

lampiri surat tugas dan undangan kegiatan beliau,” ucap Indra Priangkasa ditemui usai menemui Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto, Senin (29/12/2014).


Ia menjelaskan, kliennya absen karena harus mengikuti kegiatan evaluasi tahunan bersama Bawaslu di Madiun selama dua hari. Soal jadwal pemeriksaan selanjutnya, Indra mengaku masih menunggu konfirmmasi dari kejaksaan.


Sementara Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo membenarkan ketidakhadiran kakak kandung Wabup Yuni Widyaningsih itu.


“Hari ini diwakili pengacaranya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan saksi atas nama saksi Arif Supriyadi dengan alasan ada kegiatan di Madiun yang berkaitan dengan Panwaslu Kabupaten,”jelas Yunianto di ruang kerjanya.


Yunianto menambahkan, pemanggilan Arif Supriyadi dikarenakan saksi lain menyebut nama kakak kandung wakil bupati itu. “Kita panggil karena namanya disebut-sebut oleh para saksi yang telah diperiksa dahulu,” jelas Yunianto.


Arif diperiksa diduga mengetahui alur dari pencairan dana. “Itu nanti yang akan kita tanyakan,” terang Yunianto.


Arif diagendakan akan dipanggil kedua kalinya pada Kamis (8/1/2015) mendatang.


Diketahui, proyek pengadaan alat peraga untuk 164 SD ini senilai Rp8,1 miliar diambil dari dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013. Diperkirakan negara dirugikan Rp5,5 miliar. Kejari sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.


Penahanan Yuni Widyaningsih menunggu surat ijin penahanan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) . Jika dalam 30 hari belum turun,kejari bisa melakukan penjemputan paksa. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment