LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengatakan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 2 mewajibkan kepada maskapai udara memberikan ganti rugi bila menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin.
Dia menyebut, untuk penumpang meninggal atau cacat tetap diberi ganti rugi Rp1,25 miliar. Sedangkan yang mengalami luka ringan atau perawatan di rumah sakit/klinik harus diberi ganti rugi Rp200 juta.
Baca juga: Basarnas tindaklanjuti laporan nelayan yang melihat pesawat jatuh dan Basarnas perluas pencairan AirAsia QZ 8501 di 13 blok
Dia pun meminta supaya AirAsia sadar akan tanggung jawabnya untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban dalam kecelakaan pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8501.
Pesawat jenis Air Bus itu sendiri mengangkut sebanyak 155 penumpang, terdiri atas 138 orang dewasa, 16 orang anak-anak dan seorang bayi. Pesawat yang hilang kontak pukul 06.17 WIB berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
“Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak AirAsia harus membayarkan ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” kata Yudi di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pihaknya berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika pesawat AirAsia tersebut tidak ditemukan dalam sepekan. Tugas Panja itu nantinya adalah untuk mengusut tuntas kecelakaan tersebut. “Jika dalam waktu tujuh hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditentukan, Komisi V DPR RI dapat membentuk Panja untuk mendalami kecelakaan ini,” pungkasnya.@endang
0 comments:
Post a Comment