LENSAINDONESIA.COM: Angka kriminalitas di Kota Surabaya sepanjang tahun 2014 menurun 4 persen dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta tetap memberikan atensi khusus atas kasus kejahatan konvensional yakni kejahatan 3C (curas, curat dan curanmor).
“Kami sangat atensi terhadap kejahatan 3C. Yakni dengan rutinnya mengumpulkan jajaran untuk menganalisa wilayah yang sering menjadi sasaran,” katanya kepada wartawan disela acara anev Polrestabes Surabaya akhir tahun 2014 di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/12/2014).
Berdasarkan data laporan Polrestabes Surabaya, laporan masuk jenis kasus curat pada 2014 mencapai 520 kasus. 392 kasus diantaranya telah terselesaikan.
Sedangkan kasus curas, jajaran Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan 181 kasus dari laporan masuk mencapai 266 kasus. Untuk jenis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni 324 kasus, sedikitnya 163 kasus telah diputus dipengadilan.
Kombespol Setija Junianta mengatakan, tren kejahatan pada malam hari ini memang sedang meningkat dan masyarakat diminta untuk mewaspadainya. Tindak kejahatan pada malam hari, menurut dia, hanya pada kasus-kasus berat dan saat ini trennya mengalami penurunan.
“Tingginya kejahatan pada malam hari juga dikarenakan aktivitas masyarakat mulai turun, sehingga mengurangi tingkat kewaspadaan. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan, semuanya selalu terjadi pada malam hari. Tapi anggota terus melakukan operasi atau kegiatan rutin untuk mengurangi angka kejahatan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menambahkan, maraknya tindak kejahatan yang dilakukan remaja dan anak di bawah umur, sebagian besar dari kurangnya kasih sayang dari orang tua sehingga membuat mental seorang anak frustasi dan berdampak pada salahnya pergaulan.
“Penyebabnya sendiri berawal dari lingkungan dan kurangnya perhatian dari orang tua, bahkan adanya pembiaran sehingga mereka nekad melakukan kejahatan yang mana sebelum beraksi terlebih dahul menengak miras dan koplo,” papar Sumaryono.
Maraknya pelaku pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur, karena mudahnya mengakses internet salah satu penyebab kejahatan anak di bawah umur. “Kasus kejahatan cabul berawal dari menonton video porno. Perilaku oknum guru yang juga melakukan pencabulan terhadap siswinya menjadi acuan mereka untuk melakukan hal yang sama, dimana dalam tahun ini terdapat empat guru yang yang telah diproses di Mapolrestabes dalam kasusu pencabulan,” tambah Sumaryono.
Kapolrestabes juga melanjutkan, undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak, salah satu faktor banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan anak dibawah sehingga mereka merasa terdapat ruang
“Dalam undang undang tersebut, anak yang masih dibawah umur hanya dapat dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, atau diserahkan kepada negara. Kasus ini berlaku pada tindakan kejahatan dengan tuntutan dibawa 7 tahun penjara, namun bila tuntutannya melibihi, tetap akan dilakukan penahanan,” ujarnya
“Semoga, nanti kedepannya akan ada perbaikan terhadap undang ini, sehingga dapat mempersempit perlaku kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur,” pungkas Setija.@rofik
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33384857.c1d4aa469990d5ac5c5711c76d1862e2%3B)
0 comments:
Post a Comment