LENSAINDONESIA.COM: Brama Jupon Janua, Satpam PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Prabowo saat Pilpres 2014 lalu melakui akun Facebook dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, Selasa (2/12/2014) di Ruang Sari 1 PN Surabaya, JPU Nining Dwi Ariyani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp 250.000, subsidar satu bulan penjara,” ujar Jaksa Nining.
Baca juga: Intel TNI gadungan gelapkan mobil rental dan Satpam PT Pelindo III menyesal hujat Prabowo dalam Facebook
Jika nantinya hakim memvonis Brama Jupon Janua sesuai dengan tuntutan jaksa ini, terdakwa bakal segera bebas lantaran terdakwa ditahan sejak Agustus 2014.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan Satpam Pelindo III kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompi 4 Den A Sat Brimob Polda Jatim.
Dalam akun facebooknya, Satpam Pelindo III yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status ” Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI”.
Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Detasemen Gegana Jl Gresik 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Sat Brimob Polda Jatim melihat di group BlackBerry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari Kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut. Setelah ditelusuri, Brama Jupon Janua akhirnya berhasil diringkus polisi
Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.@ian
0 comments:
Post a Comment