LENSAINDONESIA.COM: Masih ingat dengan Yudi Setiawan, terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten? Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 10 tahun penjara kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP).
Persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Yudi Setiawan dari dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pengadilan Tipikor bebaskan terdakwa korupsi BBI Kota Madiun dan Korupsi Bank Jatim, Yudi Setiawan sebut dakwaan jaksa menyesatkan
Namun, majelis hakim sependat dengan dakwaan subsider JPU, Yudi dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan dalam dakwaan subsider, Yudi dikenai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam amar putusannya, sebagai Direktur PT CIP, Yudi tidak menjalankan perusahaanya dengan baik, dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan fasilitas kredit yang diberikan Bank BJB sebesar Rp 58 milliar 22 juta rupiah. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam dakwaan subsidair pertama, menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata hakim I Made Sukadana saat membacakan putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 tahun. Serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58 miliar 220 juta 624 rupiah dengan Subsidair kurungan 3 tahun bila tidak dibayar. Dan menghukum terdakwa Yudi Setiawan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara, tapi vonis denda lebih ringan. Dalam tuntutan , Yudi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair (2) tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 58 miliar 220 juta 624 rupiah, subsidair kurungan (5) tahun penjara.
Usai persidangan, terdakwa Yudi langsung menyatakan banding dan meminta agar majelis hakim mengembalikan bukti bukti asli yang diserahkan ke majelis hakim saat persidangan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman dari Kejari Surabaya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seperti diketahui, Yudi Setiawan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif sebesar 58,2 miliar ke BJB cabang Surabaya. Kasus ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP). Faqih lalu menemui Yudi di kantornya, di Jalan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya.
Setelah menemui Yudi, Faqih menyuruh saksi, Eri Sudewa Dullah, mengirim surat berisi persyaratan kelancaran proses pengajuan kredit kepada PT CIP. Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit kepada Yudi senilai Rp 58,2 miliar.
Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai Yudi untuk pengadaan bahan baku ikan. Namun pemberian kredit ini mengherankan karena PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan.
Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan. Untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan. Salah satunya, PT E-Farm Bisnis Indonesia, yang merupakan anak perusahaan badan usaha milik negara. Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaanya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA).@ian
0 comments:
Post a Comment