LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan pemeriksaan Bareskrim Polri kepada Dirut Pertamina Dwi Soetjipto dalam kasus kecurangan penetapan pemenangan tender LPG kepada Total merupakan proses hukum yang biasa.
“Saya kira ini proses hukum biasa, dimana Bareskrim karena mendapat laporan atau info dari masyarakat maka melakukan penyelidikan. Sebagai bawahan presiden sikap Dwi Soetjipto ini tentu dinilai merugikan (negara), lantaran penetapan pemenangan itu di masa harga berjalan,” kata Arsul Sani di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Baca juga: Pertamina kini punya layanan Cash Card dan Pertamina resmi bubarkan Petral
Dalam pemeriksaan, kata dia nanti akan terbuka duduk persoalan yang sebenarnya. Prinsipnya suatu kebijakan baru dapat dikatakan punya potensi tindak pidana korupsi jika didalam kebijakan tersebut terdapat fakta membengkaknya pengeluaran negara atau hilangnya pendapatan negara, disamping adanya prosedur yang dilanggar.
“Cuma setiap penyelidikan dugaan penyimpangan khan blm tentu meningkat jadi penyidikan, Kalau memang tidak ada kecukupan dua alat bukti permulaan,” pungkasnya.
Dalam surat pemangilan bernomor B/481/V/2015/Dit Tipideksus tertanggal 25 Mei, Dwi Soetjipto akan diperiksa di ruang Subdit TPPU Dittipideksus, Lantai 3, Gedung Bareskrim.
“Kepada Direktur PT Pertamina agar membawa dokumen penawaran tender LPG unit ISC, penawaran dari peserta tender serta surat keputusan direksi PT Pertamina Nomor:Kpts-51/c00000/2010-50,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.@endang
0 comments:
Post a Comment