Monday, June 1, 2015

Nelayan Sumenep ditangkap saat gunakan bondet dan potasium

Nelayan Sumenep ditangkap saat gunakan bondet dan potasium

LENSAINDONESIA.COM: Delapan nelayan asal Sumenep yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bondet) dan cairan kimia (potasium), diamankan petugas Polair Polda Jatim dan langsung dijadikan tersangka.

Masing-masing Mohammad Rais, Abdul Rahman dan Ali, ketiganya warga Dusun Aengsoka Desa Peragaan Laok, Kecamatan Peragaan Sumenep. Sedangkan lima sisanya yakni Nur Hasan, AYT, SF, AP dan MRW warga Dusun Kemadu, Desa Gilingan Kecamatan Gili Ganting, Sumenep.

Baca juga: BBM naik, ratusan nelayan di Garut memilih tak melaut dan Dit Polair Polda Jatim tangkap perahu nelayan tanpa dokumen

Kabid penegak hukum Polair Polda Jatim AKBP Puji Hendro Wibowo, mengatakan delapan nelayan tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di perairan Sumenep Madura ketikat melakukan kegiatan ilegal fishing. “Penangkapan terhadap delapan nelayan ini, setelah anggota Tim Satgas ilegal fishing Polair Polda Jatim melakukan penyelidikan lokasi penangkapan ikan yang selama ini dicurigai ilegal,” terangnya.

“Mereka kami amankan saat melakukan kegiatan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan cairan kimia potasium. Pasalnya, penangkapan ikan menggunakan bahan tersebut akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Bondet berdaya ledak mencapai 10 meter persegi dan racun potasium bisa merusak ekosistem laut,” tambah AKBP Puji Hendro Wibowo.

Dari tangan tersangka, petugas Polair Polda Jatim mengamankan beberapa bahan peledak dan cairan potasium, jaring Rongkop, selang 100 meter, kompresor dan 1 unit telephone satelit.

Sementara dua kapal ikan yakni PN Buser Dewaruci dan Bulan Purnama juga ikut diamanakan. “Mereka ini menggunakan alat komunikasi canggih (satelit). Bila ada petugas, para nelayan ini langsung melakukan komunikasi dengan rekannya yang langsung menghilangkan barang bukti.

Salah satu nelayan yang jadi tersangka, Mohammad Rais, mengaku penangkapan ikan menggunakan peledak maupun cairan kimia merupakan tradisi yang dilakukan nelayan setempat. “Kami menangkap ikan menggunakan bom dan cairan kimia karena sudah menjadi tradisi lama pak,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para nelayan ini dijerat pasal 84 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. @rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment